Kalsel

ODP Covid-19 di HST Meningkat, RSUD Damanhuri Siapkan Ruang Isolasi

apahabar.com, BARABAI– Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendapat peringkat tertinggi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona…

Featured-Image
Infografis Covid 19 oleh Diskominfo HST. Foto-istimewa.

bakabar.com, BARABAI– Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mendapat peringkat tertinggi Orang Dalam Pemantauan (ODP) virus Corona atau Covid 19.

Hal itu berdasarkan data Dinas Kesehatan HST yang dirilis Dinas Komunikasi dan Informatika setempat.

Sejak Jumat (20/3), terdata 47 ODP yang diimbau dan diberikan sosialisai oleh Dinkes HST untuk tetap berada di rumah selama 14 hari. Angka itu meningkat pada Minggu (22/3) kemarin, yang berjumlah 64 ODP.

Lantas, hingga Senin (23/3) pukul 17.50, angka itu mencapai 89 ODP. Sementara ODP yang dinyatakan telah selesai pemantauannya berjumlah 2 orang.

Dari 11 kecamatan di HST, Barabai terbanyak jumlah ODP-nya, yakni 45 orang disusul Pandawan 17 orang, LAS 9 orang, BAS 7 orang, Batara 5 orang, Haruyan 3 orang, Batubenawa 2 orang dan LAU 1 orang.

Sementara tiga kecmaatan lainnya yakni, Hantakan, Limpasu dan BAT tidak ada warganya yang dinyakatan ODP.

Meminjam data Dinkes Kalsel per 23 Maret pukul 16.00 tadi, angka tertinggi setelah HST yakni, Banjarbaru dengan total ODP 72 dan Barito Kuala 60 orang.

Total di kalsel menurut data Dinkes Kalsel yang dirilis itu mencapai 415 ODP, 3 PDP dan 1 yang dinyatakan suspect atau konfirmasi Covid 19 di Banjarmasin.

“Mereka yang dinyatakan ODP rata-rata datang dari daerah terjangkit virus itu,” kata Direktur RSUD H Damanhuri Barabai dan juga Juru Bicara Satgas Penanganan Covid 19, dr M Asnal pada bakabar.com, Senin (23/3).

RSUD itu juga telah mengambil langkah mengurangi resiko penyebaran Covid 19 dengan meniadakan kunjungan pasien selama 14 hari. Terhitung sejak 20 Maret hingga 4 April nanti.

Dalam Surat Edaran Nomor 445/413/RSUD/2020 yang dikeluarkan 19 Maret lalu kebijakan diambil. Pihak rumah sakit hanya membolehkan 2 orang penunggu bagi pasien yang sedang dirawat.

Anak di bawah umur 12 tahun dilarang ke wilayah rumah sakit, kecuali sebagai pasien. Selain itu juga ada kewajiban yang harus ditaati penunggu pasien yakni, wajib melakukan pengukuran suhu badan dan mencuci tangan 6 langkah sebelum masuk dan keluar rumah sakit.

Selain itu, pihak rumah sakit juga tengah membenahi ruang isolasi bagi yang terpapar Covid 19. Khususnya bagi mereka yang dinyakatan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

PDP kata Asnal, merupakan pasien yang menunjukkan gejala-gejala Covid seperti demam tinggi dan gangguan pernapasan.

“Ada 7 kamar di ruang isolasi dengan 11 bed (kasur). Ruang yang dipakai ini Ruang Mutiara atau Darul Aman untuk penanganannya,” kata Asnal didampingi Kabid Sarpas, Rudy Yushan Nafarin.

img

dr Asnal memantau perkembangan ruang isolasi Covid 19 di RSUD H Damanhuri Barabai./foto bakabar.com- HN Lazuardi.

Sebenarnya, kata Asnal, ruang isolasi itu sebelumnya bukan dikhususkan untuk Covid 19. Namun bagi pasien yang berpenyakit menular.

“Jadi dengan keadaan ini maka kita benahi ruangannya. Jaga-jaga untuk PDP” kata Asnal.

“Kalau untuk PDP kita masih bisa rawat, kalau Suspect kita akan kirim ke Kandangan, Banjarbaru atau Banjarmasin. Kalau mereka tak menerima kita turun tangan sendiri,” tambah Asnal.

Rudy menambahkan, ruang Isolasi itu di bagi menjadi dua yakni, airborne dan immuno.

“Kemungkinan kalau bertambah kita lebarkan lagi ruang isolasi immuno menjadi airborne,” kata Rudy.

Pihak rumah sakit pun sudah membentuk tim khsusus untuk penanganan Covid 19. Hanya saja ada kendala terkait perlatan khusus penanganannya.

“Alat Pelindung Diri (ADP) kita belum ada. Saat ini hanya ada yang biasa tidak khsusu Covid. Saat ini masih dipesan,” tutup Asnal.

Sebagai bentuk kewaspadaan, pihak rumah sakit juga menyemprotkan densifectan pada pagi dan sor hari ke seluruh bagian ruangan di rumah sakit.

Pemerintah HST mengimbau untuk bersama-sama memberantas dan mengantisipasi Covid 19.

Jika ada gejala-gejala Covid 19 seperti demam, batuk dan lainnya seperti baru datang dari daerah luar atau terjangkit agar segera melaporkan diri ke puskesmas terdekat. Untuk informasi mengenai Covid 19 bisa melalui Call Center Covod 19 HST, 0821 5900 4569.

img

RSUD H Damanhuri Barabai.foto-bakabar.com/HN Lazuardi

Reporter: HN LazuardiEditor: Ahmad Zainal Muttaqin

CATATAN REDAKSI: Berita ini semata demi meningkatkan kewaspadaan publik mengenai prosedur antisipasi pencegahan virus SARS-Cov-2. Jika Anda merasakan gejala batuk-batuk, demam, dan lainnya serta ingin mengetahui informasi selanjutnya silakan hubungi Hotline Dinas Kesehatan Kalsel 082157718672 atau ke nomor 082157718673.



Komentar
Banner
Banner