Kalsel

Nyalon di Pilwali, Bawaslu Periksa Kepala Dinas PUPR Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Masuk ke arena pemilihan jabatan politik, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan…

Featured-Image
Ariffin Noor, bakal calon wakil wali (wawali) kota Banjarmasin kedapatan menghadiri deklarasi dan kegiatan Partai Kebangkitan Bangga (PKB), Sabtu (15/8) lalu. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Masuk ke arena pemilihan jabatan politik, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Kalimantan Selatan kedapatan hadir di acara kepartaian.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menelusuri dugaan pelanggaran kode etik dua bakal calon kepala daerah tersebut.

Pertama adalah Kepala Dinas Perkerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin Ariffin Noor.

Bakal calon wakil wali (wawali) kota Banjarmasin pendamping Ibnu Sina ini kedapatan menghadiri deklarasi dan kegiatan Partai Kebangkitan Bangga (PKB), Sabtu (15/8) lalu.

Kedua, Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel Haris Makkie. Bakal calon wali kota Banjarmasin bersama Ilham Noor ini ikut serta dalam pengumuman bakal calon Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Senin (17/8) kemarin.

Mereka berdua terindikasi kuat melanggar ketentuan larangan Undang Undang (UU) nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 10/2016, Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010, PP 42/2004 dan Surat KemenPAN-RB terkait kode etik ASN.

"Kalau yang bersangkutan hadir di deklarasi partai politik, tentu ini adalah sebuah dugaan pelanggaran kode etik kepada ASN itu sendiri," ujar Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar kepada bakabar.com, Selasa (18/8).

Informasi kehadiran ASN di kegiatan partai diperoleh Bawaslu hanya dari pemberitaan media massa.

Oleh karenanya, Yasar segera melakukan pendalaman berupa klarifikasi kepada mereka.

Hal ini guna memastikan kapasitas yang bersangkutan dalam acara partai politik tersebut.

"ASN ini diundang di sana sebagai apa," ucapnya.

Bawaslu akan melihat terlebih dahulu rangkaian kegiatan tersebut secara utuh.

Apakah ASN yang bersangkutan hadir sebagai bakal calon kepala daerah yang diusung partai politik.

Termasuk adanya ruang ASN yang bersangkutan mendeklarasikan diri sebagai bakal calon.

"Apakah keaktifan ini dari beliau sendiri atau partai politik," ucapnya.

Khusus Ariffin, Bawaslu Banjarmasin sudah meminta keterangannya.

Dari pengakuannya, Ariffin tidak berperan aktif di kegiatan tersebut.

Tak hanya itu. Ariffin juga mengakui kepada Bawaslu bahwa tak aktif melakukan komunikasi politik terhadap partai.

"Tetapi lebih kepada partai yang melakukan pendekatan kepada beliau," pungkasnya.

Yasar menyampaikan kemungkinan dugaan pelanggaran kode etik ini bakal berlanjut ke Komisi ASN (KASN).

Itu setelah ada bukti pelanggaran kuat oleh ASN, dari hasil penelusuran, investigasi serta pleno Bawaslu.

"Hasil dari pleno ini bisa saja kita rekomendasikan ke KASN," pungkasnya.

Ditambahkan, apabila dari kajian KASN meminta banyak bukti untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

Bawaslu siap membantu. "Ini KASN yang memutuskan," tuturnya.

Sebelum pendaftaran, Yasar juga menegaskan kepada setiap ASN wajib mengantongi surat keputusan pengunduran diri ASN.

"Itu sudah sesuai keputusan Majelis Konstitusi (MK)," imbuhnya.

Pasal 119 Undang-Undang Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menyatakan pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon.

Hadiri Acara Partai, Bawaslu Selisik Dugaan Pelanggaran Haris Makkie

Sebelumnya, Bawaslu Kalsel juga tengah menyelisik dugaan pelanggaran aturan netralitas ASN terhadap Abdul Haris Makkie.

Tepat di hari kemerdekaan, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kalsel itu hadir dalam pengumuman sejumlah calon kepala daerah di kantor DPD Gerindra Kalsel, Senin (17/8) kemarin.

“Ini bisa diduga melanggar aturan netralitas ASN,” ujar Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah kepada bakabar.com, malam tadi.

Oleh Gerindra, Haris Makkie rencananya ditandemkan dengan Ilham Noor. Keduanya akan maju berpasangan di Pilwali Banjarmasin 2020.

Namun Erna belum tahu apakah Haris mengikuti kegiatan kepartaian itu saat jam kerja dan sudah mengantongi izin dari atasan.

“Karena itu harus diklarifikasi dulu untuk kegiatan apa? Siapa tahu ada program partai untuk membantu atau mendukung program pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan Pilkada,” ucap Erna.

Jika kajian itu terbukti benar, Bawaslu akan bertindak dengan menyampaikan hasil penyelisikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Dan selanjutnya KASN lah yang menangani hal tersebut,” ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah aparatur sipil negara yang hendak maju di pentas politik sudah diwanti-wanti oleh Bawaslu.

Syarat mutlak yang harus ditempuh seorang ASN apabila maju di Pilkada adalah menanggalkan jabatan.

Jika tidak, ASN itu akan terbentur dengan ketentuan larangan UU nomor 5 tahun 2014, juga UU nomor 10/2016, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53/2010, PP nomor 42/2004 dan surat KemenPANRB terkait kode etik.

“Ini aturan ASN, jadi kalau melanggar diarahkan ke rekomendasi KASN. Mereka nanti yang akan mengkaji dan memutuskan,” ujar Yasar, kepada bakabar.com, baru tadi.

ASN memiliki hak konstitusional untuk dipilih sebagai kepala daerah. Namun mereka harus berhati-hati akan sederet rambu-rambu yang berlaku.

Pertama, ASN dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah. Kedua, dilarang memasang spanduk promosi kepada calon.

Kemudian, lanjut Yasar, dilarang mendekati partai politik terkait dengan pengusulan dirinya atau orang lain menjadi calon.

Lebih jauh, dilarang mengunggah, memberikan like, mengomentari dan sejenisnya serta menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon baik di media online atau media sosial (medsos).

ASN juga dilarang menjadi pembicara pada pertemuan partai politik. Selain itu ASN dilarang foto bersama calon kepala daerah.

"ASN dilarang menghadiri deklarasi calon, baik itu dengan dan tanpa atribut parpol," pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner