bakabar.com, BANJARMASIN - Bule-bule yang berwisata di Kawah Ijen ngonten dengan menyalakan bom asap warna-warni ternyata tidak didampingi guide atau pemandu wisata lokal.
Diketahui bule-bule tersebut berasal dari Rusia.
"Jadi berdasarkan keterangan guide lokal, mereka ini (bule-bule Rusia menyalakan bom asap) memang tidak membawa guide. Itu sudah sejak dari Bali. Mereka ini datang dari Bali ke Ijen ternyata tidak bawa guide," ujar Humas BBKSDA Jatim Gatut Panggah Prasetyo dilansir dari detikJatim, Sabtu (4/3).
Gatut mengakui bahwa BBKSDA Jatim dalam hal ini telah kecolongan. Faktornya karena pada hari peristiwa itu terjadi, yakni Minggu 26 Februari 2023, pengunjung atau wisatawan yang datang ke Ijen bisa mencapai 2.000 orang dalam sehari.
"Benar, memang ada aturan bahwa wisatawan mancanegara di Kawah Ijen wajib memakai guide lokal. Tapi namanya pengunjung begitu padat, dan keterbatasan petugas. Bisa jadi lolos," kata Gatut.
Sebelumnya, Gatut menyatakan bahwa para bule yang ngawur, ngonten sambil menyalakan bom asap warna-warni di Kawah Ijen, Banyuwangi itu merupakan bule asal Rusia. Identitas mereka pun sudah diketahui oleh BBKSDA Jatim.
Baca Juga: Jangan Ditiru! Bule-bule Ini Ngonten Pakai Bom Asap di Kawah Ijen
"Jadi mereka ini asal Rusia. Berdasarkan data pemesanan tiket online, mereka datang berempat. Kemungkinan pada saat menyalakan bom asap itu mereka gabung dengan bule lainnya," ujar Gatut.
Tidak hanya itu, aksi mereka menyalakan bom asap itu tidak terpantau oleh warga lokal maupun oleh petugas BKSDA di lapangan. Sebabnya, kata Gatut, karena mereka memilih ke lokasi yang memang jauh dari kerumunan wisatawan lainnya.
"Mereka ini begitu masuk langsung mencar istilahnya, memisahkan diri dari kerumunan. Lokasi itu jauh dari pantauan warga yang menjadi mitra ," ujarnya.
Apa yang dilakukan oleh para bule itu, ditegaskan oleh Gatut, adalah tindakan yang sangat dilarang karena akan mengganggu kawasan konservasi. Tidak hanya itu, perilaku itu melanggar undang-undang.
"Jelas nggak boleh. Itu jelas melanggar Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Gatut saat dihubungi via telepon.
Kurang lebih aturan dalam UU KSDA itu berbunyi bahwa setiap orang dilarang membawa barang yang dapat mengakibatkan gangguan terhadap kawasan konservasi.
"Bom asap itu termasuk barang yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Memang selama ini belum pernah terjadi (kebakaran), tapi itu berpotensi menyebabkan kebakaran," ujarnya.