bakabar.com, BANJARMASIN – Ratusan botol minuman keras (miras) dari Cafe Royal Borneo, Jalan Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah, Minggu (22/3) malam disita polisi.
“Ada sekitar 500 botol minuman beralkohol berbagai merk yang kita sita,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan dan Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.
Disitanya miras-miras itu selain tak mematuhi peraturan pemerintah untuk menutup tempatnya, pihak cafe rupanya tak memiliki izin usaha.
“Sudah dilarang masih buka, saat anggota Reskrim periksa jualan minuman kerasnya tidak ada izinnya lagi,” ucapnya.
“Langsung kita angkut,” tambahnya.
Sanksi sendiri, kata Sabana, akan diserahkan kepada jajaran Satreskrim. Pemilik usaha akan diproses lebih lanjut.
Sebelumnya operasi pencegahan Covid-19 di Banjarmasin berlangsung, Minggu (22/3) malam. Kali ini polisi bertindak lebih tegas.
Baik pengunjung, maupun pemilik cafe dan tempat hiburan malam yang masih buka di tengah wabah virus menular itu langsung dibubarkan polisi.
Giat tersebut pasca-tanggap darurat Covid-19 di Kalimantan Selatan usai ditemukan satu pasien positif terpapar.
Pantauan bakabar.com malam tadi, sejumlah polisi menyisir penjuru wilayah Kota Seribu Sungai. Operasi itu dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan dan Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.
Jika sebelumnya polisi hanya melakukan imbauan, kali ini jajaran Polresta Banjarmasin menindak tegas cafe-cafe atau THM yang tidak mengikuti aturan pemerintah.
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah