Nasional

Ngaku Bisa Kembalikan Keperawanan, Dukun Cabul Diringkus Polisi

apahabar.com, BANJARMAIN – Seorang lelaki berinisial AD (29) diringkus polisi atas dugaan pemerkosaan dan penipuan dua…

Featured-Image
Pemerkosa gadis Tanjung ditangkap polisi.

bakabar.com, BANJARMAIN – Seorang lelaki berinisial AD (29) diringkus polisi atas dugaan pemerkosaan dan penipuan dua wanita.

AD, warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut) mengku sebagai dukun. Mengklaim bisa mengusir makhlus halus dalam tubuh.

“Modus tersangka terhadap para korban, dia mengatakan bisa menghilangkan gangguan makhluk halus yang mengikuti korban,” kata Kasubag Humas Polres Batu Bara AKP Niko Siagian kepada wartawan seperti dilansir detikcom, Sabtu (13/11).

Kedua korban yakni berinisial SP (18) dan ibu rumah tangga berinisial SY (32).

Bahkan, SP termakan pengakuan AD yang mengaku juga bisa mengembalikan keperawanan.

Namun bukannya seperti yang diharap, AD malah memperkosa korban.

“Salah satunya kepada seorang wanita berusia 18 tahun. Dia mengaku bisa mengembalikan keperawanan. Adapun cara pengobatan dilakukan dengan cara bersetubuh dengan tersangka,” katanya.

Niko menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap kedua korban terjadi pada September hingga Oktober 2021. Kedua korban disetubuhi 2-6 kali di dalam rumah tersangka.

Awalnya tersangka mengenal korban di media sosial dan mengirim pesan lewat messenger untuk menawarkan pengobatan pengusiran jin.

Para korban ini kemudian menemui tersangka AD, yang memperkenalkan diri sebagai paranormal. AD mampu meyakinkan kedua korban untuk berobat.

Kemudian, tersangka meminta uang mahar Rp 500 ribu dan menyetubuhi korban di dalam kamar rumah tersangka.

Setelah sadar menjadi korban pencabulan, kedua korban kemudian membuat laporan di Polres Batu Bara pada waktu yang berbeda.

Polisi kemudian mengusut laporan ini dan menangkap tersangka di rumahnya di Desa Tanah Tinggi Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara.

Saat penangkapan tersangka, polisi mendapati sejumlah peralatan yang digunakan untuk keperluan ritual, seperti boneka, puluhan lembar foto, mangkuk, lilin, gelas kaca, hingga benda sejenis tasbih.

“Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku KUHPidana Pasal 294 ayat 2 ancaman hukuman 9 tahun,” jelas Niko.



Komentar
Banner
Banner