bakabar.com, MARTAPURA – Jangan coba-coba menggelar perang mercon dan meriam karbit di Martapura Timur. Jika nekat sanksi 10 tahun penjara sudah menanti.
Kapolsek Martapura Timur, Ipda Samsul Bahri, menilai perang mercon dan meriam karbit hanya mengganggu ketertiban lingkungan.
“Warga yang melakukan perang mercon dan perang meriam karbit akan kita tindak tegas,” ucap Kapolsek Martapura Timur, Ipda Samsul Bahri, kepada bakabar.com, Senin (3/5).
Dalam rapat yang melibatkan pihak Koramil dan Kecamatan Martapura Timur, pemerintah setempat sepakat membuat banner berisi peringatan sebagai berikut:
Dilarang membunyikan meriam karbit serta membunyikan petasan yang dapat membahayakan jiwa dan harta benda orang lain serta mengganggu ketertiban umum. Pelakunya dapat dihukum dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.