bakabar.com, BANJARBARU - 1 dari 8 Pekerja Seks Komersial(PSK) hasil tangkapan Satpol PP Kota Banjarbaru di lokasi eks Pembatuan, harus mendekam di penjara selama 3 bulan, karena telah terbukti melakukan kegiatan prostitusi.
“Alasan klasik mereka itu untuk ekonomi, mereka bilang tidak punya pekerjaan dan keahlian, jadi mereka lebih mudah menjadi PSK dan lebih nyaman dengan melayani, dapat uang,” ujar penyidik PNS satpol pp, Yanto saat ditemui di kantor Satpol PP Kota Banjarbaru, Jumat (21/6) siang.
Yanto menyampaikan, 8 PSK yang diamankan pihak Satpol PP Kota Banjarbaru dan sudah dilakukan sidang tipiring pada Kamis 20 Juni 2019 lalu. Ternyata, terdapat 1 orang PSK berinisial MR kedapatan kembali melakukan kegiatan prostitusi dalam masa percobaaan itu, sehingga dijatuhi hukuman kurungan 3 bulan penjara di Lapas Perempuan, Martapura.
Dalam penertiban terduga PSK ini, petugas juga mengamankan sepasang suami-istri pemilik rumah tempat PSK tersebut melakukan transaksi prostitusi.
Untuk diketahui, tarif yang dipatok para PSK ini berkisar dari Rp100 ribu hingga termahal Rp200 ribu. Sedangkan tarif yang dikenakan pemilik rumah untuk sewa kamar satu dalam sekali kencannya adalah Rp30 ribu.
“Di sana, warga setempat masih menyewakan rumah atau tempat pada para PSK. Seandainya warga di sana menolak dan mau bersabar sedikit untuk tidak menyewakan rumahnya ke para PSK, karena lokasi itu sebentar lagi berkembang, ada mau di bikin taman, ada perusahaan, tambah lagi akan ada universitas disitu, nanti kan pasti ada mahasiswa nyewa di sana. Jadi sabar dulu lah untuk warga disana, akan jadi tempat yang berkembang di sana,” jelas Yanto.
7 tersangka prostitusi lainnya diputus dengan masa kurungan 3 bulan selama satu tahun masa percobaan.
Hal itu dikarenakan mereka belum pernah diamankan sebelumnya oleh pihak Satpol PP Kota Banjarbaru.
Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba Menikah di Masjid Polres Kediri
Baca Juga: Detik-Detik Penangkapan Sindikat Penggelapan Motor di Amuntai
Reporter: AHC 06
Editor: Muhammad Bulkini