bakabar.com, KOTABARU – Seorang janda, berinisial RI (25) di Pulau Laut Tengah, Kotabaru, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
RI diamankan lantaran terbukti nekat diam-diam menjual aneka minuman keras (miras) di warung miliknya, Sabtu (14/11).
Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan pihaknya tengah menangani kasus tersebut.
Pengamanan RI dalam rangka giat Operasi Sikat Intan II.
“Iya, dia, [RI] bersama beragam merek miras diamankan siang tadi,” ujar Jalil, Sabtu (14/11) malam.
Jalil mengatakan, RI diamankan karena sebelumnya diterima informasi dari warga sekitar. Dia menyimpan dan menjual miras di warung miliknya.
“Nah, saat digeledah, ternyata benar. Di warung RI didapati beragam merek miras,” katanya.
Kepada polisi, RI mengaku telah melakukan penjualan miras tanpa izin dan diakuinya pula beragam miras didapat atau dibeli dari pusat Kotabaru.
Sementara, beragam barang bukti yang diamankan berupa 35 kaleng Bir Bintang 500ml, 10 botol Wisky 250ml, 3 botol Wisky 750ml, 260 botol alkohol merek Gajah Duduk, dan 8 botol Anggur Mcdonal 650ml.
“Saat ini, RI beserta barang bukti diamankan, untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Jalil.