bakabar.com, BANJARMASIN – Di tengah kesulitan warga mendapatkan elpiji 3 kilogram, ternyata masih ada saja pemilik pangkalan yang memanfaatkan kesempatan untuk menggelembungkan harga.
Seperti yang dilakukan pemilik pangkalan PCP di komplek Samadi, Kuin Selatan, Banjarmasin Barat.
Ia nekat menggelembung harga gas melon di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp17.500 menjadi Rp18.000 sampai Rp25.000.
Alhasil, tindakan kriminal yang dilakukan pelaku ini teredus Ditreskrimsus Polda Kalsel. Hingga akhirnya pemilik pangkalan, M, diringkus pada, Rabu (24/2) dini hari tadi.
“Pangkalan PCP alamat Komplek Samadi Kuin Selatan. Pemilik atas nama M,” ujar Kasubdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Suyitno, Rabu (24/2) siang.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 197 tabung gas melon dan uang hasil penjualan Rp2,5 juta.
Atas tindakannya, M saat ini ditahan dan dikenakan pasal pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 Tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan Pokok dan Penting dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan atau denda Rp2 miliar.
Pengungkapan kasus penggelembungan harga gas melon di ini bukan pertama kalinya dilakukan Ditreskrimsus Polda Kalsel.
Tercatat, pada 2020 lalu, Ditreskrimsus Polda Kalsel telah berhasil mengungkap 15 kasus serupa dengan jumlah 15 tersangka.
Sedikitnya ada 4.717 tabung gas yang diamankan polis sebagai barang bukti. Terdiri dari 1.419 tabung berisi dan 3. 298 kosong saat itu.