News

Nekat Gelar Perpisahan dan Tahan Ijazah di Banjarmasin, Ini Sanksi Bagi Pelanggar

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menekankan sanksi pemecatan kepala sekolah, yang melanggar surat edaran (SE) pelaksanaan perpisahan di lingkungan sekolah.

Featured-Image
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menekankan sanksi pemecatan kepala sekolah, yang melanggar surat edaran (SE) pelaksanaan perpisahan di lingkungan sekolah. Humas

bakabar.com, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menekankan sanksi pemecatan kepala sekolah, yang melanggar surat edaran (SE) pelaksanaan perpisahan di lingkungan sekolah.

Yamin menjelaskan SE ini dikeluarkan setelah banyak laporan dari orang tua yang merasa terbebani dengan sumbangan perpisahan yang ditentukan sekolah, termasuk di PAUD yang meminta sumbangan hingga Rp 800 ribu.

“Di surat edaran sudah jelas bahwa boleh saja melaksanakan acara perpisahan tapi jangan sampai memberatkan orang tua siswa dan cukup dilaksanakan di lingkungan sekolah,” ujar Yamin.

Ia menegaskan, jika ada sekolah yang melanggar SE tersebut, sanksi akan diberikan, termasuk kemungkinan pencopotan kepala sekolah. Pemko Banjarmasin juga siap menindaklanjuti jika ada siswa yang dipersulit dalam pengambilan ijazah karena tidak mengikuti perpisahan.

“Kadang-kadang, katanya tidak mengikuti perpisahan ijazah ditahan. Tapi saya pastikan itu tidak ada di sini,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, acara perpisahan tidak diwajibkan, dan jika dilaksanakan, harus sederhana serta tidak membebani orang tua.

“Kami tegaskan untuk tidak memberatkan, karena setelah lulus mereka juga mempersiapkan biaya untuk anak masuk sekolah,” pungkasnya

Editor
Komentar
Banner
Banner