bakabar.com, BANJARBARU – SK (28) warga Kabupaten Banjar diciduk polisi setelah melakukan aksi pencurian di
Komplek Halim Permai, awal Februari lalu.
Berdasarkan pengakuannya, SK melakukan aksinya 2 kali di rumah yang sama dengan melewati ventilasi bagian belakang.
Pada aksi pertama pelaku mengambil uang milik korban sebanyak Rp 7.500.000. Sedangkan pada aksi kedua, dia mengambil uang Rp 500 ribu.
“Jadi total duit yang diambil pelaku sebanyak Rp 800 ribu,” beber Kasi Humas Polsek Banjarbaru Kota, Aipda A Supriyanto, Senin (22/2).
Pelaku pun langsung diamankan di Mapolsek dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.