Hot Borneo

Nekat Beli Ganja Lewat Online, Pemuda Asal Banjar Diringkus Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Seorang pemuda berinisial H (20) asal Kabupaten Banjar diringkus polisi karena kedapatan menerima…

Featured-Image
Seorang remaja berinisial H (20) asal Kabupaten Banjar ditangkap polisi lantaran kedapatan membeli puluhan gram ganja secara online. Foto-apahabar.com/Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang pemuda berinisial H (20) asal Kabupaten Banjar diringkus polisi karena kedapatan menerima paket ganja yang dibelinya secara online.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika golongan I itu diungkap jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Senin (7/3).

Di mana dari tangan remaja yang berdomisili di Martapura Timur itu, polisi menyita barang bukti satu paket ganja seberat 22,99 gram yang dibeli secara online.

Direktur Resnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi, melalui Kasubdit II AKBP Zainal Arifin mengatakan pengungkapan kasus peredaran ganja ini berawal dari adanya informasi masyarakat.

“Informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi yang berhubungan dengan jual beli narkotika jenis ganja,” ujar Zainal, Kamis (10/3).

Atas dasar informasi itulah polisi kemudian melakukan pengintaian di rumah tersangka di Jalan KH Anang Syaranie Desa Melayu, Martapura Timur.

Sekiranya pukul 16.30 Wita di hari itu tiba sebuah paket dari salah satu jasa pengiriman ke rumah tersangka.

Tanpa menunggu lama, polisi yang sudah melakukan pengintaian langsung menciduk tersangka dan meminta agar paketan itu dibuka.

Benar saja, saat dibuka ditemukan satu paket ganja kering yang dibungkus dengan plastik klip yang setelah ditimbang beratnya 22,99 gram.

“Saat ditanya pelaku mengakui kalau ganja itu miliknya,” jelas Zainal.

Selain paketan ganja, polisi juga menyita barang bukti lain di antaranya resi pengiriman barang yang dikirim seseorang berinisial A, timbangan digital, tembakau beserta kertasnya, serta sebuah telepon genggam.

Atas perbuatannya, H disangkakan pasal Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel guna proses selanjutnya,” pungkas Zainal.

Komentar
Banner
Banner