Kalsel

Nah, Stick Cone di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin Akhirnya Tertabrak Pengendara!

apahabar.com, BANJARMASIN – Ini bisa menjadi pelajaran. Minim edukasi, stick cone alias pembatas jalan lajur pemotor…

Featured-Image
Puluhan stick cone atau pembatas jalan di Jalan Ahmad Yani Banjarmasin rusak lantaran tertabrak pengendara. Foto: apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Ini bisa menjadi pelajaran. Minim edukasi, stick cone alias pembatas jalan lajur pemotor dengan pesepeda di Jalan Ahmad Yani akhirnya tertabrak pengguna jalan.

Bahkan, meminjam data Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, ditemukan sekitar 30 stick cone rusak. Kebanyakan copot baut.

"Baut stick cone lepas dan rusak itu gara-gara tertabrak. Kalau dia kena hantaman yang kencang pasti kalah dong," ujar Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Dishub Banjarmasin, Febry Ghara Utama kepada bakabar.com, Senin (213/11) pagi.

Namun dirinya menjamin kendaraan penabrak tak rusak lantaran stick cone memiliki kelenturan yang luar biasa. Hanya stick cone-nya saja yang perlu mendapat perbaikan.

"Kalau bautnya lepas itu kan vendor masih ada pemeliharaan jadi kita perbaiki," ucapnya.

Dia tak bisa membayangkan apabila tidak ada stick cone di kawasan Jalan Ahmad Yani.

Kecelakaan yang terjadi mungkin saja langsung melibatkan pesepeda dengan pemotor, kata dia, jika tak ada stick cone.

"Baik yang tertabrak stick cone, daripada pesepedanya," harapnya.

Kehadiran stick cone sebagai pengganti marka jalan di sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Fungsinya sebagai kanalisasi pengguna jalan dan mengurangi kecelakaan.

Jalan Ahmad Yani dipilih lantaran kawasan tersebut terbilang lebar.

“Rencananya jalanan akan dipasangi stick cone itu sampai ke Km 2 Jalan Ahmad Yani Banjarmasin,” pungkasnya.

Dalam Undang-Undang (UU) Lalu Lintas, menurutnya pengguna sepeda merupakan prioritas kedua setelah pejalan kaki.

“Jadi di sepanjang Jalan Ahmad Yani mulai kilometer 2 sampai kilometer 6 sisi sebelah kiri jalannya akan diberikan stick cone secara bertahap untuk melindungi hak pengguna sepeda dan kita targetkan semua stick cone awal Desember akan rampung," paparnya.

Tuai Kritik

Pemasangan stick cone di Jalan Ahmad Yani Kota Banjarmasin menuai kritik.

Pengamat Tata Kota Nanda Febryan Pratamajaya menilai keberadaan tiang penanda lajur sepeda ini perlu ditinjau kembali.

Menurutnya, Jalan Ahmad Yani adalah jalan utama yang notabene padat lalu lintas. Potensi kecelakaan pun terbuka lebar.

"Ada risiko traffic cone ini tertabrak oleh pengguna jalan karena padatnya arus lalu lintas," ujar ketua Ikatan Nasional Tenaga Ahli Konsultan Indonesia Kalimantan Selatan itu kepada bakabar.com, Minggu (22/11).

Tak hanya itu stick cone berwarna oranye di tepi kiri jalan ini juga menambah risiko tertabrak oleh pesepeda itu sendiri.

“Risiko kecelakaan dapat terjadi di saat pengguna kendaraan khususnya roda 2 yang tersenggol atau kaget saat mendadak berupaya menghindari stick cone,” ujarnya.

Menurutnya ada yang lebih mendesak ketimbang pemasangan traffic cone. Yaitu sosialisasi pemberlakuan aturan penggunaan lajur sepeda.

"Seharusnya masyarakat diberi edukasi mengenai aturan, sehingga mereka mengetahui apa ancaman atau sanksi jika memanfaatkan lajur sepeda dengan tidak semestinya," ucapnya.

Misalnya, kata Nanda, pesepeda yang tidak menggunakan lajur sepeda yang sudah disediakan – jika di jalan itu sudah ada lajur sepeda kemudian tidak dipakai – ada ancaman hukuman di Pasal 299 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dendanya Rp100 ribu atau hukuman penjara 15 hari.

"Jika memang di jalannya tidak ada marka, sepeda dan pesepeda yang beraktivitas di luar itu maka tidak terancam pidana tersebut," pungkasnya.

Tak hanya bagi pesepeda, pengendara motor juga akan diancam sanksi jika menerobos lajur sepeda dan dikenakan denda Rp. 500.000 atau kurungan 2 bulan.

Hal itu tertuang dalam Pasal 287 ayat 1 tentang Melanggar Rambu atau Marka lajur khusus sepeda.

Menurutnya ancaman pidana dibuat bukan untuk menakuti masyarakat.

Namun, lebih mengarah sebagai bentuk kewaspadaan. Agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas antar-sesama pesepeda atau kendaraan bermotor lainnya di jalan raya.

"Sehingga, sebelum aturan ini diterapkan, tentu pihak terkait wajib secara intensif melakukan sosialisasi dan edukasi, kemudian saat mulai diterapkan tentu harus ada kontrol dan monitoring untuk membiasakan pengguna jalan untuk patuh terhadap aturan ini," katanya.

Menurutnya, Jalan Ahmad Yani memang cukup lebar. Akan tetapi jika melihat kapasitas Jalan Ahmad Yani terhadap kepadatan arus lalu lintas khususnya di hari kerja antara Senin sampai Jumat. Maka sebaiknya tidak dipasangi traffic cone.

Traffic cone lebih relevan jika dipasang akhir pekan atau pada saat hari libur di saat banyak pengguna sepeda beraktivitas.

"Dan jangan lupa pemerintah kota harus terus melakukan sterilisasi pada trotoar-trotoar di Jalan Ahmad Yani dari adanya hambatan samping, contohnya PKL dan parkir liar di atas trotoar yang mengganggu pejalan kaki," tuturnya.

Di sisi lain, langkah Pemkot Banjarmasin mesti turut diapresiasi karena sudah menyediakan lajur khusus pesepeda, sesuai amanat pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa, rambu lalu lintas, marka jalan dan lain lain," imbuhnya.

Komentar
Banner
Banner