bakabar.com, BANJARBARU - Sejak diberlakukan awal Maret 2023, tercatat ada ratusan pelanggaran terekam melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik di Banjarbaru.
Dalam praktiknya, Polres Banjarbaru menerapkan tilang elektronik secara mobile (seluler).
Kepala Unit (Kanit) Tilang Satlantas Polres Banjarbaru, Aiptu Heriyadi mengatakan hingga hari ini, Rabu (5/4), pihaknya telah merekam 145 pelanggaran. Di mana, 56 di antaranya telah divalidasi.
“Pelanggaran yang terkonfirmasi sekitar 24 kali,” ucap Aiptu Heriyadi kepada bakabar.com.
Sebagian besar pelanggaran terekam di kawasan Jalan Ahmad Yani dan Panglima Batur.
Ia bilang tak menutup kemungkinan akan diberlakukan ETLE di kawasan lain seperti Trikora.
Baca Juga: 11 Hari Diterapkan di Banjarbaru, ETLE Mobile Rekam Belasan Pelanggaran
Lantas, pelanggaran apa yang mendominasi?
“Seperti pelanggaran rambu-rambu. Baik melawan arus, melawan putar balik maupun yang tidak menggunakan helm,” kata Heriyadi.
Ia menyebut 24 pelanggaran yang terkonfirmasi sudah diselesaikan melalui daring. Pelanggar telah melakukan pembayaran melalui transfer.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas yang terekam dalam tilang elektronik namun tak terkonfirmasi, secara otomatis langsung terblokir dengan sistem yang ada.
Secara mekanisme, petugas yang mendapati pelanggaran lalu lintas melalui tilang elektronik akan mengambil gambar.
Kemudian, nantinya hasil perekaman langsung masuk ke database dan diverifikasi oleh operator.
“Kalau data terverifikasi atau sama dengan data di Samsat, baru kita validasi. Setelah itu kita kirim (surat tilang) ke alamat rumah pelanggar,” tuntas Heriyadi.