Kalsel

Muscab II Peradi Banjarmasin, 3 Advokat Kondang Berebut Posisi Ketua

apahabar.com, BANJARMASIN – Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin ke- II digelar…

Featured-Image
Muscab Peradi Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Musyawarah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin ke- II digelar di Hotel Best Western, Jalan A Yani KM 5 Banjarmasin, Sabtu (30/1).

Dalam agenda musyawarah 5 tahunan ini, akan dilakukan pemilihan Ketua DPC Peradi Banjarmasin yang baru. Dimana sebelumnya posisi ketua diisi, Bun Yani.

Ketua Pelaksana Muscab ke II DPC Peradi Banjarmasin, Rasyid Rahman mengatakan, ada 3 kandidat yang bersaing untuk memperebutkan kursi kepemimpinan DPC Peradi Banjarmasin.

Mereka adalah para advokat kondang, yakni; Edy Sucipto, Diankorona, dan Rasyid Rahman sendiri. “Kalau untuk Fauzan Ramon masih belum pasti apakah juga bakal mencalon,” bebernya.

Dijelaskannya, bahwa ada persyaratan yang harus dipenuhi para kandidat. Mereka minimal sudah 5 tahun menjadi Advokat. Dan pernah menjabat di kepengurusan DPC Peradi Banjarmasin.

“Syarat calon pernah jadi pengurus organisasi, kemudian minimal 5 tahun jadi Advokat, kalau 3 calon tadi sudah semua memenuhi syarat,” jelasnya.

Adapun untuk jumlah anggota DPC Peradi Banjarmasin sendiri berjumlah ada 503 orang. Kendati demikian tak semua anggota yang bisa hadir di Muscab yang digelar dalam 1 hari ini, sehingga kuota forum (kuorum) menyesuaikan.

“Anggota berhadir sebanyak 157 dari 503 anggota Peradi Banjarmasin. Karena masih belum mencukupi kuota forum 50+1 maka rapat diskor 1 jam. Ketika tenggat waktu habis kuorum masih belum capai. Maka kuorum itu yg diambil,” jelasnya.

Adapun Ketua Bidang Organisasi DPN Peradi, Rusmin Wijaya mengharapkan, ketua terpilih bisa menjalankan roda organisasi Peradi Banjarmasin lebih baik lagi.

“Organisasi ini harus tetap memperjuangkan sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan diandalkan dan bisa memberikan perlindungan dan membel masyarakat guna mencari keadilan,” harapnya.

Rusmin bilang, eksistensi Peradi harus terus berjalan mengingat organisasi advokat yang berjumlah sekitar 60 ribu di seluruh Indonesia tersebut terbentuk dari gabungan 8 organisasi profesi advokat.

Yaitu, Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).

“Undang-undang jelas mengamanatkan bahwa Peradi didirikan oleh 8 organisasi pada saat itu. Pada prinsip kami organisasi advokat adalah Peradi,” bebernya.



Komentar
Banner
Banner