Kalsel

Mulai 2021, Uang Saku Perjalanan Dinas ASN dan DPRD Kalsel Dipangkas

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebagai konsekuensi Perpres Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas dalam negeri…

Featured-Image
Uang perjalanan dinas DPRD Kalsel dipastikan menyusut mulai 2021 dibandingka tahun sebelumnya. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Sebagai konsekuensi Perpres Nomor 33 Tahun 2020, uang saku perjalanan dinas dalam negeri ASN dan DPRD Kalimantan Selatan menyusut drastis.

Perpres tersebut mengatur tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR), lalu ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalsel.

Regulasi itu antara lain mengatur komponen uang saku perjalanan dinas dalam negeri ASN, termasuk anggota DPRD Kalsel.

Anggaran uang saku perjalanan yang sebelumnya berada di kisaran Rp2 juta per orang per hari, berkurang menjadi sekitar Rp400 ribu per hari.

Besaran jumlah uang harian itu pun bervariasi, karena ditentukan daerah tujuan.

Sedangkan pagu menginap atau biaya hotel pun dipangkas dari Rp2 juta menjadi Rp1 juta per hari.

“Aturan itu pasti diterapkan. Bahkan harus diterapkan mulai 2021,” papar ujar Wakil Ketua DPRD Kalsel, M Syaripuddin, Rabu (30/12).

Diyakini perubahan anggaran tersebut tidak mempengaruhi kualitas kinerja di DPRD Kalsel, mengingat volume tugas dan fungsi tak berkurang.

Sementara Kabag Persidangan, Hukum, AKD dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel, M Jaini, menambahkan, DPRD Kalsel telah memiliki sejumlah program sepanjang 2021.

Di antaranya menyusun Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebanyak 20 Raperda.

Semua mekanisme pengusulan, penyusunan, pembahasan, fasilitasi hingga pengesahan Perda, tetap seperti sebelumnya.

“Memang terjadi pengurangan tarif sesuai Perpres yang berlaku. Kalau dari aspek take home pay, mungkin saja berpengaruh. Tapi dilihat dari aspek pembahasan, sama sekali tak berpengaruh,” tegas Jaini.

“Setiap anggota dewan pasti diamanahi oleh fraksi dan partai masing-masing agar mampu menjalankan tiga fungsi utama DPRD,” sambungnya.

Seperti tahun kerja 2020, DPRD Kalsel tercatat sudah hampir 100 persen menyelesaikan tugas pembentukan 15 Perda

5 Raperda di antaranya sudah disahkan menjadi Perda. Kemudian 8 di antaranya sudah rampung dan tinggal menunggu nomor registrasi Perda dari Kemendagri, serta 2 lain Perda dalam tahapan finalisasi.



Komentar
Banner
Banner