Kalteng

Mulai 2019, Barut Kembali Berlakukan Pajak Sarang Burung Walet

apahabar.com, MUARA TEWEH – Mulai 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, kembali memberlakukan…

Featured-Image
Sarang burung walet hasil panen di Muara Teweh. Foto–Facebook/Adie Alone’So  

bakabar.com, MUARA TEWEH - Mulai 2019 ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, kembali memberlakukan pajak sarang burung walet, setelah pada tahun lalu sempat dihentikan sementara karena sedang dilakukan evaluasi.

“Mulai tahun ini pajak sarang burung kembali kami lakukan penagihan kepada pengusaha atau pembudidaya sarang burung walet maupun datang langsung ke kantor,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Barut, Aswadin Noor di Muara Teweh seperti dilansir Antara, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga:Pemprov Kalteng Siapkan Dana Miliaran Rupiah untuk Pembayaran Rapel Kenaikan Gaji PNS

Menurut Aswadin Noor, pajak sarang burung walet ini sudah diberlakukan sejak September 2017 lalu, karena kembali diberlakukan sehingga mulai awal lagi sehingga target diberikan hanya Rp 20 juta untuk tahun ini.

“Jadi petugas kami sudah mulai melakukan penagihan sekaligus pendataan bagi pemilik sarang burung walet di daerah ini,” katanya.

Aswadin Noor mengatakan penerimaan pajak sarang burung walet itu dengan dasar Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2017 tentang harga patokan atau pasaran umum yakni dikenakan retribusi sarang burung walet sebesar 10 persen dari harga pasaran umum.

Untuk penerimaan pajak sarang burung walet tahun lalu (September – Desember 2017) sebesar Rp 53,9 juta atau 107,82 persen dari target Rp 50 juta.

“Untuk tahun 2018 pemerintah daerah menargetkan penerimaan pajak sarang burung walet itu mencapai Rp1,6 miliar. Namun karena dilakukan evaluasi sehingga dihentikan sementara,” kata dia.

Aswadin menjelaskan, saat ini jumlah sarang burung walet tersebar di sembilan kecamatan di Barito Utara mencapai seribuan lebih, namun yang baru membayar hanya sekitar 250-an pemilik sarang burung walet.

Rumah sarang burung walet 76 persen lebih berada di kecamatan dan desa sehingga peran perangkat kecamatan dan desa dalam pemungutan pajak sarang burung walet semakin besar dan penting.

“Memang belum semua sarang burung walet tersebut berproduksi dan belum menjadi wajib pajak. Namun pemerintah daerah berkomitmen untuk mendukung pengelola rumah sarang burung walet yang telah dibangun dapat berproduksi sehingga mendorong perekonomian daerah dan akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Aswadin Noor.

Baca Juga: Tamu Lapas Muara Teweh Coba Seludupkan HP ke Narapidana, Kalapas: Disembunyikan Dalam Rantang Berisi…

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner