Tak Berkategori

MUI HSS: Jangan Golput, Jaga Kerukunan

apahabar.com, KANDANGAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), KH Ridwan Baseri…

Featured-Image
Ketua MUI HSS, KH Ridwan Baseri (Guru Kapuh). Foto-Istimewa

bakabar.com, KANDANGAN – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), KH Ridwan Baseri (Guru Kapuh) mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menyukseskan Pemilu 17 April 2019.

Masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih, gunakan hak pilihnya dan tidak golput.

Para kontestan pemilu dan tim sukses agar tidak melakukan politisasi agama, senantiasa menjaga kerukunan dan keharmonisan antar umat beragama serta tidak menebar kebohongan, fitnah maupun ujaran kebencian.

Senantiasa waspada terhadap potensi konflik ideologi dan sosial yang mengadu domba dan menyebabkan perpecahan kesatuan dan keutuhan NKRI

“Ayo memilih, jangan golput, jaga ukhuwah, jaga kerukunan meski berbeda pilihan,” seru Guru Kapuh.

Baca Juga: Bupati HSS Siap Lanjutkan Listrik Gratis untuk Musala

Sebelumnya MUI HSS mengeluarkan surat imbauan Nomor 022/MUI/HSS/111/2019, terkait pemilu 2019 serentak, Rabu 17 April mendatang.

Ada lima poin imbauan bagi masyarakat, dalam surat yang dibuat Dewan Pimpinan MUI HSS yang ditandatangani Ketua, TGH Muhammad Ridwan Baseri dan Sekretaris Umum, HM Khairani tersebut.

Antara lain, agar umat Islam dan masyarakat umumnya agar jangan terlibat praktek risywah atau politik uang dalam segala bentuk. Baik sebagai pemberi maupun penerima maupun perantara.

“Ketiganya diancam dengan laknat oleh Allah SWT. Politik uang hukumnya haram, sekalipun menggunakan istilah hadiah, sedekah, hibah, tanda terimakasih, dan istilah lainnya,” kata tulis MUI HSS.

Kepada alim ulama dan para tokoh masyarakat, MUI mengimbau agar terus memberikan pemahaman dan bimbingan kepada masyarakat agar tak terpengaruh ajakan dan tindakan menyimpang dari tuntunan dan syariat Islam.

Sedangkan kepada pengurus partai politik, para caleg, tim sukses, tim kampanye dan seluruh masyarakat agar tak melakukan hal-hal yang bertentangan norma-norma agama, dan hukum yang berlaku seperti antara lain melakukan risywah dengan segala modusnya, ucapan kebencian, menebar berita bohong atau hoax, kampanye hitam, politisasi sara, serta kecurangan lainnya.

Baca Juga: Isra Mikraj Polres HSS, Ingatkan Bahaya Hoaks

Reporter: AHC
Editor: Syarif



Komentar
Banner
Banner