Borneo Hits

Muhidin Beri Sinyal Dua Periode Menjadi Gubernur Kalsel

Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan masih lima tahun lagi, dan saat ini yang menjabat sebagai gubernur adalah H Muhidin, kelahiran Binuang, Tapin 6 Mei 1958.

Featured-Image
Muhidin siap maju di Pilgub Kalsel 2029 jika didukung rakyat. Foto: bakabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Meski Pilkada Kalimantan Selatan masih terbilang lama, Muhidin memberikan sinyal untuk kembali mencalonkan diri sebagai gubernur.

Muhidin sendiri terpilih menjadi gubernur dalam Pilkada Kalsel 2024. Pria kelahiran 6 Mei 1968 ini didampingi H Hasnuryadi Sulaiman sebagai wakil gubernur.

Sejak pertama mencalonkan diri sebagai gubernur, Muhidin sempat mengutarakan niat hanya menjabat satu periode. Namun belakangan Muhidin memberi sinyal akan kembali bertarung di Pilkada Kalsel 2029 mendatang.

Sinyal itu disampaikan Muhidin usai kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kalsel dalam musyawarah wilayah, akhir pekan tadi.

Kemenangan tersebut menandai kepercayaan penuh kader PAN kepada sosok Muhidin. Terlebih Muhidin menjadi satu-satunya kader PAN yang menjabat sebagai gubernur di Indonesia.

Bahkan di mata Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, Muhidin sebagai figur yang tidak tergantikan di Kalsel.

"Tergantung nanti dan kalau saya masih sehat. Kalau masih (sehat) saya akan maju lagi," jawab Muhidin menanggapi peluang untuk kembali maju di Pilkada Kalsel 2029. .

"Tentunya segalanya tetap bergantung kepada dukungan masyarakat. Kalau  memang masyarakat masih mengharapkan, saya akan maju lagi," tambahnya.

Meski demikian, Muhidin sadar betul bahwa tiket menuju Pilkada Kalsel 2029 harus didukung kekuatan politik. Diketahui PAN sendiri memiliki 6 kursi di DPRD Kalsel. 

Makanya Muhidin mendapat mandat dari DPP PAN untuk menjadi peraih kursi terbanyak kedua di DPRD Kalsel dalam Pemilu 2029 mendatang.

Sebelum terpilih di Pilkada 2024, Muhidin sempat dilantik menggantikan H Sahbirin Noor yang mengundurkan diri dari kursi Gubernur Kalsel. Jabatan ini diduduki selama sekitar 3 bulan setelah dilantik 16 Desember 2024.

Selanjutnya bersama Hasnuryadi, Muhidin dilantik kembali 20 Februari 2025 sebagai kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.

Meski dua kali menjabat, Muhidin belum termasuk kategori gubernur dua periode. Hal ini diperjelas Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas dua periode kepala daerah.

Dijelaskan bahwa setiap kepala daerah yang sudah menjabat dua kali, baik berturut-turut maupun tidak, tidak bisa mencalonkan diri lagi. Sedangkan maksud dari satu periode jabatan adalah kepala daerah yang telah menjabat sekurang-kurangnya 2,5 tahun masa jabatan.

Editor


Komentar
Banner
Banner