Tak Berkategori

Mudik Lokal Juga Dilarang Pemerintah, Sopir Travel di Kalsel Menjerit

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah menegaskan tak ada tafsir lain mengenai larangan mudik, termasuk mudik lokal. “Keputusan…

Featured-Image
Serupa tahun lalu, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah menegaskan tak ada tafsir lain mengenai larangan mudik, termasuk mudik lokal.

“Keputusan dilarang mudik ini mohon kiranya narasinya adalah narasi tunggal. Tidak boleh ada pejabat mana pun yang berbeda narasinya dari narasi pusat,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, dilansir Viva.co.id, Selasa (4/5).

Usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Doni kembali menegaskan larangan mudik adalah keputusan bulat.

“Tidak dapat ditawar-tawar, tidak pula multitafsir,” ujarnya.

Karenanya, Doni meminta para pejabat daerah seirama dalam menyampaikan aturan larangan mudik.

Doni juga meminta pemerintah mengantisipasi mudik lokal. Dalam mudik lokal umumnya masyarakat tetap memilih mudik ke wilayah terdekat dari tempatnya berada. Bisa jadi masih satu provinsi, hanya berbeda kota atau kabupaten.

“Mudik lokal pun kita harapkan tetap dilarang. Jangan dibiarkan terjadi mudik lokal. Kalau terjadi mudik lokal, artinya ada silaturahmi, ada salam-salaman, ada cipika-cipiki. Artinya apa? bisa terjadi proses penularan satu sama lainnya,” ujar mantan komandan jenderal Kopassus TNI AD itu.

Berkaca tahun lalu, tidak hanya mudik hari raya Idulfitri. Tapi, sepanjang liburan panjang terjadi lonjakan kasus Covid-19. Doni pun meminta masyarakat memahami keputusan larangan mudik tersebut.

Dari Kalsel, penyekatan sejumlah wilayah dilakukan pemerintah daerah. Mencakup, perbatasan Kabupaten Batola dengan Kapuas, Kalimantan Tengah, Desa Senganyam Kotabaru dengan Kalimantan Timur.

Kemudian, Kecamatan Paminggir, Hulu Sungai Utara dengan Kecamatan Jenamas, Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Terakhir, Kecamatan Kelua Tabalong dengan perbatasan Kalimantan Tengah.

Imbas larangan mudik belakangan memukul pendapatan para sopir travel.

"Kami ada pinjaman di leasing. Kalau menunggak bertambah juga bunganya. Belum kebutuhan hidup lainnya. Dengan adanya penyekatan ini jelas kami sangat terdampak," kata Fathur, salah seorang sopir travel antar kabupaten/kota.

Fathur berharap pemerintah khususnya Pemprov Kalsel segera memperhatikan nasib sopir rute provinsi yang kehilangan lebih dari setengah pendapatannya.

"Setidaknya mendata sopir-sopir terdampak dan memberikan bantuan berupa sembako," harapnya.

Sopir tergolong pekerja sektor informal. Karenanya, golongan ini tak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

"Tapi ya tolonglah diperhatikan juga, didata dan diberi bantuan biar kami teringankan," ujarnya.

PJ Gubernur Kalsel Safrizal ZA meminta para sopir travel itu untuk mengerti.

"Kita kerja bersama untuk kesulitan kita atasi bersama tetapi kalau untuk kebijakan ini jika salah dieksekusi akan menimbulkan dampak yang lebih berbahaya dibandingkan dengan permasalahan ekonomi," ujar Safrizal, Senin (5/3).

Oleh karenanya, Safrizal mengajak semua pihak mendukung kebijakan pemerintah pusat terkait larangan mudik tersebut.

"Sambil juga kita menyelesaikan permasalahan kesejahteraan sosial. Bansos sudah kita minta untuk dipercepat penyaluran bantuannya. Ini kebijakan nasional yang terkena bukan hanya Kalsel tapi seluruh Indonesia," jelasnya.

Safrizal menegaskan kebijakan ini harus diambil agar tidak terjadi tsunami Covid-19 seperti di India.

"Kita tidak ingin pandemi di India terjadi di Indonesia. Untuk warga yang ingin melakukan perjalanan ke daerah lain ikuti prosedurnya," tegasnya.

Yang mana untuk wilayah aglomerasi boleh tanpa Surat Izin Keluar/Masuk atau SIKM. Namun jika melewati wilayah aglomerasi harus dengan membawa SIKM seperti yang tertulis dalam SE nomor 065 / 1836 / Dinkes / Tahun 2021. Tentang peniadaan mudik hari raya Idulfitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadan 1442 H di Kalsel.

"Apa keperluannya bawa surat kesehatan, kalau dinas bawa surat perizinan yang seluruhnya ditandatangani Sekdaprov Kalsel. Tidak boleh ditandatangani kepala dinas mulai tanggal 6 seluruh surat dinas ditandatangani oleh Sekdaprov," ungkap Safrizal.

Sedangkan bagi yang ingin melakukan perjalanan di luar wilayah aglomerasi namun tidak membawa SIKM maka akan diminta putar balik.

"Tidak bawa surat sanksinya putar balik, keluar masuk tidak bawa surat kesehatan putar balik," tuntasnya.



Komentar
Banner
Banner