bakabar.com, KOTABARU – Polisi menemukan motif pencabulan seorang anak tiri di Kelumpang Hilir, Kotabaru. Terungkap jika si ayah berinisial FF (43) melancarkan aksinya sejak 2015 silam atau saat korban masih berusia 10 tahun.
Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin mengatakan pelaku telah diamankan. Di hadapan penyidiknya, FF telah mengakui perbuatan amoral itu.
FF beralasan tidak bisa mengendalikan nafsu birahinya saat melihat tubuh anaknya sendiri. Keduanya selama ini memang tinggal serumah bersama ibu korban.
“Pelaku itu terangsang katanya melihat korban,” ujar Adnan didampingi Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam, Nur Alam kepada bakabar.com.
Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku selalu berhasil mencari celah. Ia menunggu sang istri tidur.
Saat kondisi telah aman, ia lantas mulai menyetubuhi anaknya sendiri yang juga sedang tertidur pulas.
“Jadi, pengakuannya, pelaku dan korban ini ternyata sering tidur satu kamar,” ucapnya.
Perbuatan amoral FF terungkap saat ibu kandung korban memergokinya.
FF disetubuhi di sebuah barak karyawan, Desa Serongga Pondok dua, Kecamatan Kelumpang Hilir.
Pelaku kepergok mencabuli anak tirinya yang kini sudah duduk di bangku SMA sekitar pukul 04.00.
Tak terima anak kandungnya diperlakukan demikian, si ibu nekat melapor ke Mapolsek Kelumpang Hilir, Selasa kemarin.
“Saat ini, si ayah atau tersangka sudah kami amankan, untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 01/2016 tentang Perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara selama 15 tahun.