Tak Berkategori

Modus Pijat, Wanita di Banjarmasin Lahap Harta Kliennya

apahabar.com, BANJARMASIN – Ada-ada saja cara Megatriana (49) memperdaya korbannya. Warga Jalan Pangeran, Gang Rahman RT…

Featured-Image
Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian emas di Banjarmasin. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Ada-ada saja cara Megatriana (49) memperdaya korbannya. Warga Jalan Pangeran, Gang Rahman RT 13, Kelurahan Pangeran, Banjarmasin Utara itu melakukan pencurian dengan menawarkan jasa pijat.

Megatriana melakukan pencurian terhadap korban Rusniah (69), Senin (7/9) silam.

“Keduanya tak saling kenal,” ujar Kanit Resmob Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Kejadian tersebut terjadi di rumah korban, Jalan Pramuka, Komplek Kenanga I RT 7 RW 1, Kecamatan Banjarmasin Timur.

Kronologisnya, waktu itu pelaku datang ke rumah korban. Ia bermaksud bertanya soal rumah kontrakan milik korban.

Korban dan pelaku pun berbincang. Beberapa saat kemudian, pelaku menawari korban jasa untuk memijat badan. Korban pun mengiyakan.

Saat korban sedang dipijat, ia disuruh oleh pelaku untuk melepas gelang emas di tangannya. Alasannya supaya mudah memijat.

Usai dipijat, korban baru tersadar bahwa gelang perhiasan miliknya sudah raib dibawa oleh pelaku.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 26.000.000 dan melapor ke pihak kepolisian.

Mendapati laporan, polisi pun langsung menggelar penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku.

Hingga akhirnya Ops Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin dan Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap pelaku di kediamannya, Kamis (29/10) sekira pukul 20.00 Wita.

Pelaku diamankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Yamaha Soul dan helm GM.

“Sepeda motor dan helm merupakan sarana korban saat melakukan aksinya,” terang AKP Agus.

Dari hasil pemeriksaan, ternyata korban telah melakukan aksinya tersebut di sejumlah lokasi, antaranya, kawasan Balitan Banjarbaru, kawasan Cendana Banjarmasin, kawasan A Yani KM 6, kawasan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Pasar Teluk Dalam Banjarmasin, Kawasan Cendrawasih Banjarmasin, kawasan Simpang Anem Banjarmasin dan kawasan Sungai Miai.

Lantaran perbuatannya, polisi menyangkakan pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Komentar
Banner
Banner