Modus Ekonomi hingga Pesan Wanita, Pria di Banjarbaru Curi Uang di Kafe

Puluhan juta uang di Booze Cafe & Karaoke di Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru, raib dicuri

Featured-Image
Pelaku NH (49) saat diamankan di Polres Banjarbaru. Foto : Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU - Pencurian uang puluhan juta uang di Booze Cafe & Karaoke di Jalan Trikora Kelurahan Sungai Besar, Banjarbaru yang terjadi 19 November 2023 lalu, akhirnya dapat diungkap.

Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, melalui Kasi Humas AKP Syahruji mengungkapkan, pelaku sudah berhasil diamankan, Jumat (12/7) kemarin.

Kronologis kejadian berawal sekitar pukul 15.05 Wita ketika pelapor mengecek sound dan tas miliknya yang berisi uang sebesar Rp40.000.000, kemudian diletakkan di atas meja kasir.

Saat pelapor hendak mengambil tas tersebut ternyata sudah tidak ada lagi alias hilang, lalu menanyakan ke temannya namun dan dijawab tidak tahu karena temannya sempat tertidur.

Meyakini tas berisikan uang tersebut hilang, pelapor membuka rekaman CCTV di lokasi.

Terekam pada CCTV seorang laki- laki telah masuk ke dalam Booze cafe & karoke kemudian mengambil tas miliknya yang berisi uang.

“Atas kejadian tersebut, pelapor melapor ke Polres Banjarbaru,” beber Syahruji, Rabu (17/7).

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku yang belakangan diketahui berinisial NH (49) seorang buruh harian lepas yang tinggal di Jalan A. Yani Km 23,700 Kel Landasan Ulin Tengah Kecamatan Lianganggang Kota Banjarbaru.

“NH diamankan sekitar pukul 22.30 Wita di Kompleks Griya Alam Lestari Jalan Karang Anyar ll, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, tanpa perlawanan,” ungkap Kasi Humas.

NH mengakui perbuatannya dan terhadap barang atau uang hasil curian telah dibelikan barang perabotan rumah tangga serta sisanya digunakan untuk memesan wanita dan untuk keperluan sehari-hari.

Adapun modusnya, NH melakukan pencurian dengan mengaku meminta sumbangan yang mengatas namakan untuk masjid. Saat di tempat kejadian, NH masuk ke dalam Boze Cafee kemudian mendapati lokasi sepi.

Karena situasi mendukung, NH langsung mengambil tas yang ada dimeja kasir, yang mana diketahuinya tas tersebut berisikan sejumlah uang.

Sebab, ia sudah berkali kali meminta sumbangan di cafee & karaoke tersebut. Sehingga tahu, tempat penyimpanan uang.

“Pelaku sudah 20 kali meminta sumbangan ke Booze dan telah lama mengincar tas tersebut. Biasanya ketika pelaku meminta sumbangan, karyawan selalu mengambil uang di tas yang sama” jelas Syahruji.

Setelah mendapat tas tersebut, pelaku kabur ke arah Liang Anggang lewat Trikora menggunakan motor. Pelaku sempat berhenti sejenak di sebuah warung yang tidak terpakai untuk menghitung uang. Menurut pengakuan NH, uang dalam tas sebesar Rp32.200.000.

“NH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Syahruji.

Editor


Komentar
Banner
Banner