bakabar.com, BANJARMASIN – Dinas Kesehatan Banjarmasin tengah dirundung masalah.
Instansi ini masih belum bisa membayar gaji pegawai kontraknya selama 4 bulan.
Ucup, bukan nama sebenarnya. Dia adalah salah satu tenaga kontrak di sana. Sejak 4 bulan terakhir harus berpikir keras.
Barang-barang berharga mulai digadai, sebagian lagi yang tak bisa dipertahankan harus dijual untuk menutupi keperluan hidup.
“Mau bagaimana lagi, kadang-kadang harus ngutang sama keluarga. Karena saya juga ada anak balita,” ujarnya yang enggan disebutkan nama sebenarnya.
Dia mengaku, sudah sering mempertanyakan soal upah yang tak kunjung dibayar itu bersama rekan-rekan sejawatnya. Namun tak pernah mendapat jawaban yang pasti. Selalu saja diminta bersabar.
“Kalau satu dua bulan masih bisa diterima. Tapi kalau sampai lima bulan. Aduh, mau makan apa?,” keluhnya.
Terakhir, para pekerja non PNS itu sudah menyampaikan unek-uneknya ke Pj Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen. Namun lagi-lagi tak ada jawaban pasti soal nasib mereka.
“Kami tak tahu apakah lebaran ini juga dapat THR. Semoga saja. Tapi kami tak terlalu mengharapkan itu, yang penting gaji dibayar,” harapnya.
Akhmad Fydayeen rupanya memang sudah mengetahui persoalan ini. Saat dikonfirmasi, Jumat (7/5) malam, dia buru-buru memanggil Kadinkes Banjarmasin, Machli Riyadi.
Didampingi Machli, Fydayeen menyampaikan alasan mengapa gaji tenaga kontrak yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) itu tak kunjung dibayar hingga saat ini.
“Karena masih menunggu juknis [petunjuk teknis]. Biayanya dari DAK,” ujarnya didampingi Machli.
Inspektur Inspektorat Pemprov Kalsel itu mengklaim, persoalan ini tak hanya dihadapi tenaga kontrak di Dinkes Banjarmasin saja. Tapi di seluruh daerah di Indonesia juga mengalami hal sama.
Fydayeen menggaransi, hak para tenaga kontrak itu akan dibayarkan secepatnya. Sebab dia mengklaim duitnya sudah disiapkan.
“Ini bukan di Banjarmasin saja, tapi masalah Nasional. Kalau juknisnya turun langsung kita bayarkan,” bebernya.
Namun sayang, saat ditanya kapan akan gaji itu dibayarkan, dia lagi-lagi tak bisa membeberkan kepastian.
“Anggarannya sudah kami siapkan. Secepatnya jika juknis turun langsung kami bayarkan. Itu hak orang,” katanya.
Lalu bagaimana dengan tunjangan hari raya (THR) tenaga kontrak itu? Fydayeen tak berani memastikan. Dia menyarankan untuk menanyakan ke Badan Keuangan Daerah.
“Soal THR mungkin bisa ditanya ke Badan Keuangan. Karena regulasinya ada di situ semua,” pungkasnya.
Berbeda dengan keterangan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil.
Jika Fydayeen bilang persoalan itu disebabkan belum jelasnya Juknis pembayaran, Subhan membeberkan penyebabnya adalah karena DAK dari Pemerintah Pusat belum dikucurkan.
“Kalau yang DAK memang belum masuk,” bebernya, Sabtu (8/5).
Subhan menjelaskan, Bakeuda selaku dinas yang menangani pencairan selalu siap jika duit untuk pembayaran sudah tersedia.
Kemudian yang paling penting adalah soal pengajuan pencairannya dari instansi terkait.
Jika soal pembayaran gaji khususnya tenaga kontrak ini sepenuhnya menjadi tanggung instansi di atasnya. Pencarian gaji akan segera melakukan jika pengajuan lancar dilakukan.
“Kalau gaji memang pekerjaan Dinkes, mestinya disiapkan. Misal 10 hari sebelum akhirnya bukan diajukan berapa keperluannya. Kalau nggak diajukan apa dasarnya kami mengeluarkan,” jelasnya.
Disinggung soal THR, Subhan memastikan tenaga kontrak tak bisa mendapatkannya. Karena memang tak ada aturan untuk memberikan itu.
“Kalau THR memang tidak boleh kami membayar untuk tenaga kontrak,” pungkasnya.