bakabar.com, BANJARBARU – Seorang wanita paruh baya, Y (49) di Banjarbaru ditangkap polisi karena ketahuan memiliki narkotika jenis sabu.
Ia ditangkap di rumahnya di Komplek Putra Tunggal Mandiri, Landasan Ulin Tengah, Liang Anggang, Banjarbaru, Jumat (16/7) kemarin.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi melalui Kasubag Humas, AKP Tajudin Noor mengatakan, tersangka memiliki sabu dengan berat kotor 1,42 gram. “Berat bersihnya, 0,58 gram,” ucap Tajudin via telepon, Sabtu (17/7).
Ia mengungkapkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat setempat, bahwa di rumah Y sering terjadi transaksi narkoba.
“Berangkat dari laporan itulah pihak kami melalukan penyelidikan. Alhamdulillah berhasil,” imbuhnya.
Tersangka beserta barang bukti sabu-sabu 0,58 gram itu, kini diamankan di Mapolres Banjarbaru guna penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, Mak Yus dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.