bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, Tabalong diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pria berinisial DH (25) ditangkap pada Selasa (23/4) siang di kediamannya.
Penangkapan juru parkir di Pasar Tanjung ini bermula dari laporan warga sekitar yang merasa resah karena di lingkungan mereka menjadi tempat transaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Tabalong melakukan serangkaian penyelidikan.
"Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba yang meresahkan warga tersebut," kata Kapolres Tabalong,AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, Kamis (25/4).
Bersama pelaku, petugas menyita barang haram narkoba seberat 0,18 gram.
"Pelaku mengaku barang tersebut didapatnya dari seseorang yang identitasnya telah diketahui," pungkas Joko.