bakabar.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akan membagikan ribuan Set Top Box (STB) gratis kepada warga kurang mampu.
STB merupakan alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog.
Sebagaimana diketahui, pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi akan menghentikan siaran TV analog.
Kebijakan tersebut sesuai Pasal 72 angka 8 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Disebutkan, program nasional berupa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke digital.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Asep Saputra sudah siap menyambut program tersebut.
Bahkan pihaknya gerak cepat menggelar rapat koordinasi sinkronisasi data rumah tangga miskin penerima STB.
Saat ini pendataan masih dalam tahap verifikasi akhir di kelurahan.
"Mudahan-mudahan usulan ini bisa diterima di Kementerian Kominfo dan akan dibagikan secepatnya sekitar Agustus atau September 2022," ucap Asep Saputra pada Selasa (28/6).
Ia mengatakan penerima STB dengan kriteria masyarakat miskin diambil dari data program keluarga harapan (PKH) di Dinas Sosial Kota Banjarbaru.
"Dipastikan data PKH yang bersangkutan sesuai dengan kriteria yaitu miskin, mempunyai TV analog dana masuk dalam area siaran digital," katanya.
Pasalnya, sambung dia, penyediaan dan distribusi STB berasal dari APBN sesuai Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021.
Sedangkan pendistribusian bantuan STB yang berasal dari LPS Penyelenggara Multipleksing dilaksanakan masing-masing LPS.
Dan bantuan STB yang berasal dari pemerintah dilaksanakan PT. Pos Indonesia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, Said Abdullah menjelaskan bahwa rakor sinkronisasi data rumah tangga miskin penerima bantuan STB dilakukan dengan tujuan mengumpulkan data secara tepat sasaran.
"Bagi masyarakat miskin yang punya TV analog, maka akan diberikan ini secara gratis supaya bisa menangkap saluran digital," jelasnya.
Diperkirakannya, ada sekitar 200 rumah tangga miskin di Banjarbaru.
"Bagi yang sesuai kriteria, Insya Allah akan segera kita bagikan," pungkasnya.
Untuk diketahui, penghentian siaran televisi analog (Analog Switch Off/ASO) akan diselesaikan paling lambat 2 tahun sejak berlakunya UU tersebut, yakni pada tanggal 2 November 2022.