bakabar.com, BATULICIN – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Kegiatan Pendampingan Advokasi Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Pendampingan dilakukan khususnya dalam ruang lingkup Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya Tahun 2021.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DKBPPA Tanah Bumbu, Nurliana, mengatakan klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, saat ini ingin meningkatkan arah tujuannya adalah pencapaian wajib belajar 12 tahun untuk pemenuhan hak anak terhadap pendidikan.
Untuk mengawal wajib belajar 12 tahun itu, kata Nurliana, bagaimana memfasilitasi waktu luang anak pada saat di luar jam belajar ada kegiatan yang positif, sehingga kenakalan anak dan remaja di daerah khususnya di Tanah Bumbu dapat diminimalisir.
“Pemenuhan beberapa indikator pada klaster pendidikan ini intinya adalah pencapaian wajib belajar 12 tahun,” terangnya, Selasa (7/12).
Hal ini juga dalam meningkatkan pemenuhan hak anak dalam upaya memperkuat koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar gugus tugas Kabupaten Kota Layak Anak.
Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kalsel, Andrian Anwari, mengatakan kegiatan ini adalah sebagai salah satu usaha dari pemerintah provinsi untuk mendukung seluruh kabupaten kota yang ada di Kalsel agar menjadi kabupaten kota yang layak anak.
Indikatornya dengan melakukan pendampingan yang bertujuan agar kegiatan yang seperti ini bisa direflikasi dan diduplikasi oleh pemerintah kabupaten masing-masing melalui gugus tugas kabupaten kota layak anak.
"Dengan kegiatan ini maka gugus tugas KLA akan mengetahui prestasi yang sudah didapatkan, sehingga bisa terus dikembangkan atau data-data yang belum diselesaikan dan akan dicari permasalahannya atau jalan keluarnya untuk mendukung kepala daerah atau bupati agar program KLA bisa sukses di Kabupaten Tanah Bumbu," ujarnya.
Andrian Anwari berharap ke depannya seluruh 13 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Kalsel bisa menjalankan program KLA.
“Termasuk Kabupaten Tanah Bumbu akan bisa menjalankan program KLA yang diperlihatkan dengan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian PPPA Republik Indonesia,” pungkasnya.