News

Menonton Film Dewasa, Bagaimana Menurut Islam?

Islam sangat menekankan bagi semua pemeluknya untuk selalu menjaga pandangan dari hal-hal yang berbau maksiat.

Featured-Image
Menonton film dewasa.(Foto; Ilustrasi/Huffingtonpost

HUKUM menonton film dewasa menurut Islam menarik diulas karena banyak yang menganggapnya hal biasa. Padahal, Islam sangat menekankan bagi semua pemeluknya untuk selalu menjaga pandangan dari hal-hal yang berbau maksiat.

Dalam Alquran pun jelas ditegaskan untuk tidak mencoba-coba mendekati perbuatan zina. Dalam Surat Al Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:

Walaa taqrabu zinaa innahuu kaana faakhisyatan wasaaa a sabiilaa.

Artinya: Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. (QS. Al Isra: 32).


Dalam ayat ini, Allah swt melarang para hamba-Nya mendekati perbuatan zina. Maksudnya ialah melakukan perbuatan yang membawa pada perzinaan, seperti pergaulan bebas tanpa kontrol antara laki-laki dan perempuan, membaca bacaan yang merangsang, menonton film yang mengumbar sensualitas perempuan, dan merebaknya pornografi dan pornoaksi.

Larangan melakukan zina diungkapkan dengan larangan mendekati zina untuk memberikan kesan yang tegas, bahwa jika mendekati perbuatan zina saja sudah dilarang apalagi melakukannya.

Lantas, bagaimana hukumnya dengan menonton film dewasa? Berikut penjelasannya, dikutip dari laman Muslim inews.id.

Hukum Menonton Film Dewasa Menurut Islam


Dilansir dari Al Hikam Jurnal Hukum Pidana Islam, ulama berbeda pendapat mengenai hukum menonton film dewasa atau video porno, khususnya bagi pasangan suami istri atau orang yang sudah menikah.

Pendapat pertama mengatakan bahwa melihat film dewasa atau video porno bagi pasangan suami istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi.

Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dari dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan dengan syahwat.

Adapun video porno diqiyaskan dengan tayangan yang merupakan hasil dari pantulan cermin sehingga aurat tidak dilihat secara langsung.

Pendapat kedua, haram melihat film dewasa atau video porno yakni melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram atau selainnya, selain istri, jika menimbulkan syahwat adalah haram.

Bahkan keharaman ini menurut Ali asy-Syibramalisi mencakup juga keharaman melihat benda-benda mati (al-jamadat). Dalam kitab at-Tajrid li Naf al-‘Abid dikatakan: Adapun melihat sesuatu (al-manzhur ilaih) seperti mahram dan selainnya, selain istri dan budaknya, secara pasti adalah haram (Syarh Muhammad ar-Ramli).

Dalam hal ini, Ali Asy Syibramalisi menyatakan bahwa keumuman keharaman ini meliputi benda-benda mati. Karenanya, haram melihat benda-benda mati dengan disertai syahwat”.(Sulaiman al-Bujairimi).


Dengan mengacu kepada pandangan kedua ini, maka menonton video porno bagi suami istri adalah haram. Sebab, melihat benda mati saja jika disertai dengan syahwat itu hukumnya haram.

Sementara itu, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menyatakan keharaman pornografi dan pornoaksi yang sesuai dengan Alquran dan Sunnah dan beberapa kaidah fikih.

Adapun untuk kepetingan medis, hukumnya adalah mubah sesuai dengan kaidah fikih yang mengatakan: “Sebuah hajat (kebutuhan) baik umum maupun khusus bisa menempati posisi darurat”. (Asjumi Abdurahman, 2007).


Melihat film dewasa bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31. Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak.

Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya. Hubungan suami istri tidak berimplikasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri.

Kemaluan adalah aurat mughalladhah yang telah disepakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan haram pula melihatnya, bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut syara. (Yusus al-Qadrawi, 1995).

Kedudukan menonton video porno dapat diqiyaskan pada perbuatan melihat aurat laki-laki ataupun perempuan yang bukan mahram. Hal ini karena melihat dengan perantaraan media baik cermin, layar televisi, layar handphone dan lain sebagainya bisa dikatakan sama dengan melihat secara langsung.

Picu Ilusi dan Halusinasi

Dampak perbuatan ini akan menghasilkan ilusi dan halusinasi dalam otak manusia sehingga menimbulkan efek bangkitnya syahwat. Hal ini hukumnya haram karena statusnya sama dengan berzina.


Dalam salah satu hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya: Telah ditentukan atas anak Adam (manusia) bagian zinanya yang tidak dapat dihindarinya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua teliga adalah mendengar, zina lisan adalah berbicara, zina tangan adalah dengan meraba atau dengan memengang (wanita yang bukan mahram), zina kaki adalah melangkah dan zina hati adalah menginginkan dan berangan-angan, lalu semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluannya.


Penjelasan dari hadits tersebut bahwa zina mata adalah memandang, yaitu seseorang jika melihat perempuan yang bukan mahramnya maka termasuk zina mata. Apalagi menonton tayangan-tayangan wanita yang terbuka auratnya atau film porno atau melihat majalah porno dan sebagainya.


Hadits ini mengisyaratkan larangan untuk terikat dengan wanita (yang bukan mahramnya) yaitu dengan suaranya, memandang kepadanya, meyentuhnya, berjalan kepadanya dan juga keinginan dan angan-angan terhadapnya.

 Oleh karena itu manusia yang berakal dan menjaga harga dirinya berhati-hati terhadap anggota tubuhnya agar tidak terikat dengan wanita selain istrinya.

Demikian ulasan mengenai hukum melihat film dewasa menurut Islam yang perlu muslim ketahui agar tidak terjerumus ke perbuatan zina. Wallahu A'lam

Editor


Komentar
Banner
Banner