bakabar.com, JAKARTA– Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan nilai pungutan pajak dari kegiatan transaksi pasar kripto mencapai ratusan miliar lebih.
Secara keseluruhan, pungutan pajak dari transaksi pasar kripto mencapai Rp246,45 miliar.
“Kita juga lakukan untuk transaksi kripto telah mengumpulkan lebih dari Rp117 miliar dan Ppn dalam negerinya yang dipungut mencapai Rp129 miliar,” ujarnya dalam Konferensi Realisasi APBN 2022, Selasa (3/1).
Diketahui, kegiatan transaksi pasar kripto termasuk ke dalam instrumen pajak yang tercatat sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
Sehingga termasuk kegiatan transaksi melalui sistem elektronik. Kegiatan transaksi pasar kripto dapat dilakukan di luar negeri dan dalam negeri, sehingga jenis pajaknya terbagi menjadi dua.
Selain itu, pemerintah juga telah menerima pajak dari intrumen pajak yang termasuk kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik, yaitu fintech P2P lending.
“Untuk pajak bunga fintech P2P lending sudah mencapai Rp210 miliar rupiah,” ungkapnya.
Secara keseluruhan selama 2022, pemerintah telah menerima pajak elektronik dari banyak platform mencapai Rp5,48 triliun.
“Untuk perdagangan elektronik yang selama ini makin menjadi platform dominan, sudah tecatat sebanyak 134 platform yang sudah ikut di dalam pungutan PPN,” ungkapnya.