Tak Berkategori

Mengintip Reka Ulang Tewasnya Polisi di Sungai Martapura, Faisal ‘Banyu’ Akui Semua Perbuatannya

apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi kasus tenggelamnya Bripka Mashuddin di Sungai Martapura. Reka ulang…

Featured-Image
Faisal ‘Banyu; memeragakan 10 adegan saat dirinya dalam pengejaran sejumlah anggota buru sergap Polsek Banjarmasin Tengah. apahabar.com/Riyad Dafhi R

bakabar.com, BANJARMASIN – Polisi akhirnya menggelar rekonstruksi kasus tenggelamnya Bripka Mashuddin di Sungai Martapura.

Reka ulang digelar polisi air (polair) di halaman Markas Polsek Banjarmasin Tengah, Kamis (6/5) siang.

Mengenakan baju oranye khas tahanan, tersangka Faisal (20) dikawal polisi berseragam saat menjalani rekonstruksi.

Dalam rekonstruksi itu, Faisal memerankan sebanyak 10 adegan. Berawal di adegan 1, tersangka sedang memancing di dermaga Pasar Sudimampir Banjarmasin Tengah.

Posisi Faisal ketika itu menghadap ke arah sungai sembari memegang pancingan.

Dari arah belakang, Bripka Mashuddin tiba-tiba bersama beberapa rekannya datang untuk menyergap Faisal. Mereka berkata, “Jangan bergerak ini polisi!”

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Namun bukannya berdiam, Faisal malah melawan. Terjadilah pergumulan.

Faisal menceburkan diri ke sungai. Disusul Bripka Mashuddin.

Di dalam air, Bripka Mashuddin terus berupaya melakukan penangkapan. Masih di dalam air, pria yang dijuluki Faisal ‘Banyu’ karena keahliannya berenang itu melawan.

Hingga akhirnya Faisal menendang Bripka Mashuddin sebanyak tujuh kali. Bripka Mashuddin tenggelam dan terseret derasnya arus sungai.

Selanjutnya, Faisal berhasil menjauh menyisir sungai. Jenazah Bripka Mashuddin baru berhasil ditemukan setelah dua hari pencarian. Dia ditemukan terseret hingga 300 meter dari lokasi awal tenggelam.

Dalam rekonstruksi, Faisal mengakui semua perbuatannya.

“Dia mengakui segala perbuatannya sesuai reka ulang yang diperagakan,” kata Faisal melalui Kuasa Hukum dari LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Bahtiar.

Tak ayal, ancaman hukuman berlapis menanti Faisal. Yakni, pasal 212 Junto 213 Ayat (3) tentang melawan petugas atau 338 KUHP tentang pembunuhan.

Selain itu, Faisal juga dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP atas penganiayaan. Kemudian Pasal 212 Jo 213 Ayat (3) ancaman hukuman 12 tahun, 338 KUHP 15 tahun, 351 Ayat (1) KUHP 2 tahun 8 bulan yang menewaskan Aipda Anumerta Mashuddin.

Untuk diketahui, Faisal menjalani pemeriksaan intensif sejak ditangkap pada Kamis, 15 April lalu. Tak mudah untuk menangkap juru parkir satu ini.

Pemuda yang digelari Faisal 'Banyu' tersebut baru berhasil ditangkap tim gabungan enam hari setelah kejadian.

Dalam pergumulan dengan Bripka Mashuddin di Sungai Martapura, malam itu Faisal yang berhasil selamat kabur hingga kabupaten tetangga, Barito Kuala. Tepatnya di kawasan Barambai Kolam Kiri.

Kronologi Penganiayaan

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

img

Faisal ‘Banyu; memeragakan 10 adegan saat dirinya dalam pengejaran sejumlah anggota buru sergap Polsek Banjarmasin Tengah. bakabar.com/Riyad Dafhi R

Untuk diketahui, Faisal menjadi buruan Bripka Mashuddin dan rekannya usai menganiaya seorang pengunjung warung makan berinisial SR, Minggu (21/3).

Dini hari itu SR bersama temannya sedang asyik makan di salah satu warung di kawasan tempat Faisal biasa berjaga parkir.

Saat akan mengambil sesuatu di sepeda motornya, korban tiba-tiba ditagih uang parkir meski belum selesai makan.

Sial, korban yang hanya mau membayar Rp1.000 itu membuat Faisal tersinggung hingga memukul kepala korban dengan kayu dari belakang.

Kasus ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Banjarmasin Tengah. Dalam pencarian Faisal, Bripka Mashuddin mendapatinya sedang asyik mancing di tepi dermaga Pasar Lima, kawasan Sudimampir.

Melihat kedatangan polisi, Faisal yang dikenal ahli berenang itu sontak menceburkan diri ke Sungai Martapura.

Tak ingin buruannya lepas, Bripka Mashuddin menyusulnya. Terjadi pergumulan di dalam air. Dalam pengakuannya, Faisal enam kali menendang Bripka Mashuddin.

Bripka Mashuddin baru ditemukan dua hari kemudian atau Minggu (11/4) di perairan dekat Balai Kota Banjarmasin dalam kondisi tak bernyawa.

"Dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui menendang Bripka Mashuddin hingga menyebabkan tenggelam, kami kenakan pasal berlapis," kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan.

Berhari-hari Diperiksa, Faisal ‘Banyu’ Akhirnya Dijerat Pasal Berlapis!



Komentar
Banner
Banner