bakabar.com, KOTABARU – Sejak pandemi mewabah, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru merawat banyak pasien positif Covid-19. Utamanya yang bergejala.
Lantas, seperti apa pihak RSUD mengelola limbah pasien Covid-19 di sana, mengingat limbah itu tergolong berbahaya, atau B3.
Dirut RSUD Kotabaru, Cipta Waspada, membenarkan limbah pasien Covid-19 merupakan limbah yang sangat berbahaya, dan masuk kategori limbah B3, sehingga harus dikelola dengan baik.
Berkenaan dengan pengelolaan limbah pasien Covid-19, RSUD Kotabaru telah dilakukan sesuai prosedur dari kementerian kesehatan, dan kementerian lingkungan hidup.
Cipta menyebut, sedari awal Covid-19 mewabah dan merawat, RSUD sendiri telah mengadakan alat insinerator senilai Rp4,8 miliar untuk pembakaran limbah pasien Covid-19.
Uji emisi alat pembakarannya telah dilakukan oleh pihak kementerian terkait.
Pengadaan alat insinerator sendiri sepaket dengan operasional, dan perizinan dari kementerian kesehatan, dan kementerian lingkungan hidup.
Mekipun diakuinya, sejauh ini izin tersebut memang belum keluar. Lantaran, izin tidak serta merta bisa terbit dan memerlukan waktu sampai enam bulan.
“Kalau izin operasionalnya memang belum keluar, karena memakan waktu sampai enam bulan. Tapi, semoga cepat selesai,” katanya.
Dikatakannya lebih jauh, sembari izin berproses, pembakaran limbah Covid-19 telah mendapatkan dispensasi pihak kementerian, serta diperkuat edaran Gubernur Kalimantan Selatan.
“Nah, mengacu itu, kami berani melakukan pembakaran limbah pasien Covid-19 dari RSUD Pangeran Jaya Sumitra, dan limbah dari berbagai insntasi di Kotabaru yang menjalin kerjasama,” ujarnya mengakhiri.
Sebagai informasi, alat pembakaran limbah tersebut lokasinya berada di kawasan RSUD Pangeran Jaya Sumitra Kotabaru. Sementara, pembakaran limbah Covid-19 sampai ratusan ton perharinya.
RSUD Pangeran Jaya Sumitra mengadakan insenerator senilai Rp48 miliar menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020.