Nasional

Mendagri Larang Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Gelar Open House

apahabar.com, JAKARTA – Para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia tidak diperbolehkan menggelar open…

Featured-Image
Mendagri Tito Karnavian. Foto-Humas Kemendagri via Antara

bakabar.com, JAKARTA – Para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia tidak diperbolehkan menggelar open house pada saat dan setelah lebaran.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadhan dan Pelarangan Open House/Halalbihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, Selasa (04/05/2021).

Surat tersebut meminta para kepala daerah mengambil langkah untuk melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan puasa.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/halalbihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” tegas Tito dalam edarannya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (6/5/2021).

SE ini dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19, khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri tahun lalu serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Oleh karena itu, para kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Bulan Ramadan serta menjelang, saat, maupun pasca Hari Raya Idulfitri.

Dengan terbitnya edaran ini, maka SE Mendagri terkait hal serupa yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan SE Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



Komentar
Banner
Banner