Hot Borneo

Mencuat Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Bagaimana di KPU Kalsel?

Proses verifikasi faktual Partai politik (Parpol) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dijamin terkoordinasi.

Featured-Image
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai verifikasi faktual terhadap 9 partai politik (Parpol) non-parlemen. Humas for apahabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Proses verifikasi faktual Partai politik (Parpol) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dijamin terkoordinasi, meski mencuat dugaan kecurangan.

Diketahui, dugaan kecurangan dalam proses verifikasi faktual 3 partai politik calon peserta Pemilu 2004, yakni Partai Gelora, Partai Garuda, dan PKN, berimbas somasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Pelapor mengklaim menerima sejumlah laporan dari berbagai ketua komisioner, anggota komisioner di daerah maupun pegawai teknis di KPU di beberapa daerah.

Mereka juga menyampaikan adanya dugaan pemalsuan atau kecurangan dalam proses verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2024.

Mereka mengklaim sebanyak 8-9 pelapor yang berasal dari 3-5 kabupaten/kota dan 2 provinsi yang telah melapor kepada pihaknya.

Kendati demikian, mereka tidak menyampaikan identitas maupun detail nama daerah pihak pelapor.

Lantas Bagaimana di KPU Kalsel? Parpol tidak ada mencium dugaan kecurangan proses tahapan verifikasi yang dilakukan KPU Kalsel. Jadinya tak ada somasi yang dilayangkan Parpol seperti ke KPU RI.

Komisioner KPU Kalsel, Hatmiati mengatakan bahwa seluruh Parpol menerima keputusan prosedur yang dijalankan oleh KPU Kalsel hingga sekarang.

“Iya, tidak ada tanggapan dari parpol maupun Bawaslu,” ujarnya Rabu (14/12/2022).

Ia menjelaskan bahwa Parpol di Kalsel semua saat verifikasi faktual dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Namun, keputusan kelolosan calon peserta Pemilu 2024 ada di tangan KPU RI.

Rekapitulasi di tingkat nasional akan dilakukan pada 13 Desember 2022. Sementara pengumuman penetapan parpol peserta Pemilu 2024 digelar pada 14 Desember 2022.

“Tunggu rekap nasional,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie menekankan bahwa pihaknya saat ini belum ada menerima laporan Parpol terkait proses verifikasi.

“Di Kalsel saat rekapitulasi oleh KPU dinyatakan MS seluruh Parpol,” tuturnya.

9 Parpol Nonparlemen di Kalsel Lolos

KPU Kalsel memastikan sembilan Parpol nonparlemen memenuhi syarat setelah melalui tahap verifikasi faktual pada kepengurusan tingkat kabupaten dan kota.

Berdasarkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sembilan parpol yang dilakukan verifikasi faktual persentasenya telah melampaui batas minimal jumlah keanggotaan parpol 75 persen.

Itu termasuk Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang telah terlebih dahulu dinyatakan memenuhi syarat, yakni 77 persen atau 10 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

Adapun delapan parpol lainnya masing-masing Partai Bulan Bintang memiliki 11 DPD, Partai Buruh 10 DPD, Partai Garda Perubahan Indonesia 11 DPD, Partai Hati Nurani Rakyat 12 DPD, Partai Kebangkitan Nusantara 10 DPD, Partai Perindo 13 DPD, Partai Solidaritas Indonesia 12 DPD serta Partai Ummat 12 DPD.

Sembilan parpol nonparlemen bersaing untuk bisa mengikuti Pemilu 2024 menyusul sembilan parpol yang sudah terlebih dahulu dipastikan memenuhi syarat. 

Yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan dalam Verifikasi 3 Parpol, KPU Disomasi

Editor


Komentar
Banner
Banner