bakabar.com, BANJARMASIN – Raut gugup terpancar jelas dari wajah M Sodikin. Sore ini, Kamis (25/4), terdakwa kasus penghinaan Guru Sekumpul itu menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Si penjual roti itu mulai memasuki ruang sidang dengan wajah tertunduk lesu dan keringat dingin. Pantauan bakabar.com, terdakwa memasuki ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Banjarmasin sekitar pukul 14.45, Kamis (25/4).
Sodikin memakai rompi tahanan warna orange dan berpeci putih. Dia langsung menuju bangku barisan paling depan.
Sodikin tak mengetahui bagaimana perkiraan vonis nantinya. Hakim, kata dia, sudah mendengarkan pernyataan jaksa dan keterangan dirinya.
"Gugup tapi Ulun hanya bisa pasrah," ucapnya lirih kepada bakabar.com.
Dalam sidang agenda pembacaan putusan ini, Sodikin tidak sendirian. Ia didampingi orang tuanya, Muhammad Suryani.
Baca Juga:Penghina Guru Sekumpul Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Baca Juga: Menanti Sidang Lanjutan Penghina Guru Sekumpul di PN Banjarmasin
Pria 45 tahun itu datang jauh jauh dari Banjarbaru. Untuk memberikan dukungan moral kepada sang darah daging.
"Jenguk anak mas sekaligus mau lihat hasilnya (sidang)," kata Suryani singkat.
Sebelumnya Muhamad Sodikin (21) didakwa melanggar Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana telah di ubah dengan undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sebagaimana dakwaan ke satu penuntut umum.
Perbuatan penjual Roti itu menimbulkan kegaduhan di media sosial dan masyarakat Kalimantan Selatan. Selain itu, ia juga merusak nama baik korban (fitnah) yang fotonya digunakan sebagai foto akun palsu buatan Muhammad Sodikin. Kemudian para korban mendapat intimidasi secara psikis baik di media sosial dan masyarakat.
"Selain itu, perbuatan terdakwa melukai hati umat muslim yang melihat penistaan dan penghinaan terhadap Allah, Nabi Muhammad, Al-quran, Guru Sekumpul hingga guru Zuhdi. Dan yang paling fatal, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan," tutur Jaksa Kejati Kalsel itu.
Hingga pada akhirnya, Muhamad Sodikin dituntut maksimal dengan pidana penjara selama 11 tahun. Tidak hanya itu, pemuda pendiam itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan penjara.
Baca Juga: Menanti Vonis Maksimal Penghina Guru Sekumpul
Baca Juga: Hina Guru Sekumpul, Penjual Roti Itu Dituntut 11 Tahun..!!
Reporter: Eddy Andriyanto
Editor: Fariz Fadhillah