bakabar.com, BANJARMASIN – Petugas gabungan membubarkan dua tempat nongkrong di kawasan Banjarmasin Utara, Jumat (2/10) malam.
Ada dua tempat nongkrong yang menjajakan angkringan, masing-masing di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin Utara dan Jalan Pinus, Banjarmasin Utara.
Di Jalan Adhyaksa, Banjarmasin Utara itu polisi mendapati pergelaran kompetisi permainan.
Seakan tak peduli situasi pandemi Covid-19, muda-mudi ini tampak asyik bermain game online tanpa memedulikan jarak fisik.
Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suchandi Achmadi pun menyesalkan temuan tersebut.
Padahal, kata dia, Kota Banjarmasin sedang berjuang untuk menyudahi pandemi Covid-19.
“Kita sangat kaget. Langsung kita bubarkan. Pertama karena tidak ada izin, kemudian melanggar protokol Covid-19 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020,” kata Gita yang memimpin langsung giat tersebut.
Petugas langsung memberikan sanksi kepada pemilik tempat tersebut.
“Kita kenakan sanksi membayar denda Rp150 ribu,” kata Kapolsek.
Sanksi tertulis dan sosial kepada dua remaja yang kedapatan tak memakai masker juga diberikan.
“Satu orang sanksi tertulis dan satunya lagi sanksi mengucapkan Pancasila,” kata Gita.
Lucunya, salah satu remaja tampak kepayahan mengulang butiran-butiran Pancasila. Ia sampai harus berulang kali menghafal.
Untuk diketahui, personel yang tergabung dalam giat malam tadi, yakni Polisi, TNI dan Satpol PP Kota Banjarmasin.