Pemprov Kalsel

Melihat Realisasi Diskon Pajak Kendaraan di Kalsel: Target Turun, Capaian Baru Rp 16 M

apahabar.com, BANJARBARU – Kalimantan Selatan menjadi satu dari sembilan provinsi di Indonesia yang memberikan pemutihan hingga…

Featured-Image
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon pembayaran pajak kendaraan sebesar 50 persen di bawah tahun 2021 beserta penghapusan denda pajak. Program ini bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021. Foto ilustrasi: CNN

bakabar.com, BANJARBARU – Kalimantan Selatan menjadi satu dari sembilan provinsi di Indonesia yang memberikan pemutihan hingga diskon pajak kendaraan bermotor (PKB). Lantas, sudah sejauh mana realisasinya?

Hingga 31 Agustus tadi, realisasi daripada kebijakan relaksasi tersebut mencapai sekitar Rp16 miliar.

“Ini masih Rp16 miliar sampai tanggal 31 Agustus tadi,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Bakeuda Kalsel, Rustamaji kepada bakabar.com, Sabtu (4/9).

Rustamaji tetap optimistis realisasi PKB tersebut mencapai target Rp40 miliar. Target sendiri telah diturunkan, dari sebelumnya Rp50 miliar. Penurunan target lebih karena adanya penyesuaian dengan perpanjangan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.

“Jadi sebelum itu kami menargetkan Rp50 miliar karena ini PPKM berlanjut dan masih berjalan sampai sekarang jadi kita ada koreksi sekitar Rp40 miliaran dalam 2 bulan ini mulai 9 Agustus sampai 9 Oktober 2021,” jelasnya.

Hingga akhir Agustus tadi, jumlah kendaraan bermotor yang memanfaatkan kebijakan keringanan dari pemerintah ini, untuk roda dua mencapai 13.7621 unit. Sedangkan, roda empat sebanyak 2.909 unit. Dengan realisasi penerimaan sebesar Rp16 miliar lebih.

Progres dari kebijakan ini dinilai Rustamaji cukup baik sehingga ia pun optimistis hingga 9 Oktober nanti target bisa menembus Rp40 miliar.

“Insya Allah target yang telah kita tetapkan tercapai minimal Rp40 miliar lebih, semoga level PPKM di Provinsi Kalsel menurun dan pergerakan mobilitas sosial serta ekonomi semakin meningkat, hal ini akan terkorelasi dengan pemenuhan kewajiban membayar pajak dan lainnya, baik itu tahunan maupun lima tahunan, demikian pula terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor,” harapnya.

Lantas, apa kendala dalam pelaksanaan kebijakan relaksasi atau keringanan ini?

“Jadi, kendalanya itu Samsat [Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap] di Kalsel ini harus menyiapkan pembagian wilayah pelayanan, ada wilayah pelayanan 5 tahunan ada tunggakan ada tahunan. Jadi kami pisah yang tahunan ini di halaman atau tempat khusus untuk melakukan pelayanan tahunan, kemudian yang tunggakan maupun yang 5 tahunan itu ada di ruang pelayanan lainnya,” ungkapnya.

Hal tersebut demi penerapan protokol kesehatan ketat dapat dilaksanakan dengan baik.

“Karena pelayanan dipisah-pisah di masing-masing Samsat, Alhamdulillah semua berjalan lancar dan tidak ada kendala berarti,” ucapnya.

Adapun upaya penguatan regulasi dan penagihan secara langsung kepada wajib pajak dapat dilakukan, apabila pandemi menurun dan ekonomi pulih. Dengan begitu, PKB atau pendapatan lainnya terkorelasi mengalami tren positif atau meningkat.

“Intinya pulihkan kesehatan dan ekonomi seiring upaya kondusif dan persuasif terhadap kepatuhan dan pemenuhan kewajiban pajaknya dll. Sementara ini relaksasi dan insentif harus dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pajak relaksasi PKB yang diberikan berupa bebas denda PKB, BBNKB ke-2, tunggakan tarif PKB progresif dan diskon 50 persen tunggakan PKB non progresif (tunggakan untuk kendaraan berusia tahun 2020 ke bawah).

Progres penerimaan PKB sampai dengan Agustus 2021 sebesar Rp463 miliar lebih terhadap target yang telah ditentukan sebesar Rp753 miliar atau telah diperoleh sebesar 61,57 persen.

Untuk diketahui, diskon pembayaran PKB tersebut telah bergulir dari 9 Agustus sampai dengan 9 Oktober 2021.

Komentar
Banner
Banner