bakabar.com, TANJUNG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong belum memutuskan apakah ada mediasi kedua antara PUK SP-KEP dengan PT SIS Site Admo terkait perbedaan nilai upah pokok antara pekerja baru dengan yang lama.
Belum diputuskannya hal tersebut karena pada mediasi tripartit pertama salah satu pihak meminta agar kembali digelar mediasi kedua pasca tidak ada kesepakatan yang didapat.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminana Sosial pada Disnaker Tabalong, Faisal Rahman mengatakan, pada mediasi pertama itu belum ada kata sepakat dikedua belah pihak.
“PT SIS dan PUK SP-KEP SIS Admo masih kekeh pada pendiriannya masing-masing sehingga belum ada kata sepakat terkait persoalan perbedaan nilai upah tersebut,” jelasnya, Selasa (14/12).
Terkait hal itu kata Faisal lagi, PUK SP-KEP meminta agar ada mediasi kedua, sedangkan manajemen PT SIS menghendaki mediasi tripartit ini cukup sekali saja.
“Karena ada dua permintaan, kami belum memutuskan apakah akan ada mediasi kedua atau langsung diterbitkan anjuran,” ucapnya.
Bila mediasi perbedaan upah pokok karyawan baru dengan yang lama antara PUK SP-KEP dengan PT SIS Site Admo belum diputuskan kelanjutannya, maka persoalan yang sama antara Serikat Pekerja Mandiri (SPM) juga dengan SIS telah diputuskan mediasi tripartit cukup satu kali saja.
Pada mediasi yang dilakukan Disnaker Tabalong itu juga belum ada titik temu, karena para pihak tetap pada pendiriannya masing-masing.
“Meski belum ada titik temu, namun SPM maupun manajemen SIS Admo sepakat mediasi cukup dilaksanakan sekali saja,” beber Faisal.
“Selanjutnya kami akan segera mengeluarkan anjuran, InsyaAllah akan kami terbitkan satu minggu lagi,” pungkas Faisal Rahman.
Sebelumnya, mediasi tripartit yang digelar Disnaker Tabalong antara karyawan dengan manajemen PT Saptaindra Sejati (SIS) Site Admo, alami jalan buntu, Senin (13/12).
Mediasi tersebut terkait perbedaan upah di PT SIS Site Admo, di mana upah pokok karyawan baru lebih tinggi dari karyawan lama.
Ketua PUK SP-KEP SIS Admo, Muhammad Riyadi mengatakan, pihaknya tetap pada pendapat awal saat mediasi bipartit.
“Persoalan ini muncul karena kebijakan perusahaan yang memberikan nilai upah pokok lebih besar kepada karyawan baru dibandingkan karyawan lama pada bagian dan jabatan yang sama sehingga menimbulkan keresahan pekerja dan ini sudah dikirimkan surat kepada PT SIS,” jelasnya.
Yadi bilang PT SIS telah melakukan tindakan yang memicu lahirnya hubungan industrial yang tidak harmonis dan tidak berkeadilan, dengan memberikan perlakuan yang tidak adil terhadap karyawan lama sebagai aset berharga dalam kelangsungan hidup sebuah badan usaha berbadan hukum yang bisa tumbuh dan berkembang tak lepas dari peranan karyawan.
“Keresahan yang dialami pekerja itu karena perusahaan telah memberikan upah pokok yang nilainya lebih besar dan grade jauh lebih tinggi kepada pekerja yang baru diterima pada bulan Agustus tahun 2021 dibandingkan dengan nilai upah pokok dan grade para pekerja yang sudah mempunyai masa kerja yang cukup lama dengan jabatan dan jenis pekerjaan yang sama,” ucapnya.
PUK SP-KEP SIS Admo juga berpegang pada sejumlah aturan dalam mediasi tersebut.
Sementara itu, pihak perusahaan dalam keterangan tertulisnya mengatakan, PT SIS dalam operasinya senantiasa menjunjung tinggi tata kelola yang baik serta menjalankan aktivitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk peraturan tentang Ketenagakerjaan.
Sebagaimana diketahui, kerjasama antara PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT Kalimantan Prima Persada (PT KPP) dengan PT Adaro Indonesia (AI) telah berakhir pada bulan Juli 2021
PT Saptaindra Sejati sebagai perusahaan kontraktor PT AI sepakat untuk menyerap seluruh tenaga kerja ex PT Pama Persada dan PT KPP yang berdominisi lokal.
Dalam penyerapan tenaga kerja ini, PT SIS telah mempertimbangkan rencana bisnis perusahaan, masa kerja dan gaji di perusahaan sebelumnya untuk menentukan grade dan gaji seluruh karyawan lokal tersebut.
“SIS telah mengkomunikasikan hal ini dengan Serikat Pekerja SIS-ADMO dan terus berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Tabalong, maupun pihak-pihak terkait mengenai hal tersebut,” kata Project Manager PT SIS, Sugeng Wibowo.