Kalsel

Mediasi AGM dan TCT Buntu, Sopir Terancam Belum Bisa Bekerja

apahabar.com, BANJARMASIN – Rapat dengar pendapat (RDP) guna mediasi antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan…

Featured-Image
Pimpinan PT AGM dan PT TCT hadir dalam RDP yang digelar di DPRD Kalsel. Foto-apahabar.com/Rizal Khalqi

bakabar.com, BANJARMASIN – Rapat dengar pendapat (RDP) guna mediasi antara PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) yang kembali digelar dan difasilitasi dewan di DPRD Kalsel masih berjalan buntu, Selasa (4/1).

Padahal RDP untuk memediasi pihak TCT dan AGM tersebut sudah berjalan satu jam lamanya. Baik TCT dan AGM tak menemui titik temu penyelesaian masalah penggunaan jalan hauling di Km 101 Tapin.

Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, H Supian HK memutuskan untuk menyetop rapat sementara karena AGM dan TCT belum mau sependapat.

“Kita skorsing 10 menit,” kata Supian HK.

Dewan beserta Direktur Utama AGM, Widada dan perwakilan direksi TCT pun memilih mengelar rapat tertutup untuk mencari garis tengah dua belah pihak.

Hadir dalam RDP tersebut, yakni Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar beserta perwakilan Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan para asosiasi jasa angkutan batu bara dan tongkang.

Sebelumnya akibat kemelut perselisihan dua perusahaan besar ini, ribuan angkutan tambang tak dapat beroperasi. Para sopir dan nahkoda tak bisa bekerja karena jalan hauling di Km 101 Tapin ditutup garis polisi.

Akibat itu masyarakat pun mengelar aksi unjuk rasa di jalan hauling KM 101 Tapin. Unjuk rasa kemudian pun kembali digelar di DPRD Kalsel karena kedua perusahaan tak mau membereskan masalah jalan tambang tersebut.

Terakhir persoalan tersebut sudah naik ke meja hijau oleh AGM untuk tuntutan perdata atas keabsahan aset milik Anugrah Tapin Persada (ATP) yang kemudian kini dimiliki TCT.

Menyoal Blokade Jalan Hauling 101 Tapin, Kuasa Hukum PT AGM Hitung Dampak Sosial Masyarakat



Komentar
Banner
Banner