bakabar.com, BANJARMASIN – Ratusanmassa dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi rumah dinas Gubernur Kalsel pada Selasa (1/5/2019). Kedatang mereka bermaksud mendesak Paman Birin agar merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang upah. Intinya, mereka menolak diupah murah.
Kedatangan ratusan massa tersebut dihadang oleh personil Polri, sehingga mereka tidak bisa masuk sekaligus tak bisa bertemu pimpinan daerah, Sahbirin Noor.
YoeyoenIndharto, Ketua DPW FSPMI Kalsel mengatakan, survei kelayakan kebutuhan buruh di Kalsel harusnya naik 4 persen dari upah minimum provinsi sebesar Rp2.651.781.
“Kita minta PP 78 ini direvisi dengan melibatkan serikat buruh untuk tentukan UMP. Jadi kami minta UMP ini tidak lagi menggunakan pada inflasi dan pertumbuhan ekonom. Tetapi pada perhitungan KHL yang sekarang 64 item kita minta menjadi 84 item,” ujarnya.
Karena itu, Yoeyoen meminta Gubernur bisa merekomendasikan kenaikan upah dalam jumlah tersebut.
“Apalagi memenuhi kebutuhan rumah tangga, ini tidak mencukupi, kami meminta Gubernur bisa mendengar suara buruh ini,” katanya sambil berteriak di atas mobil.
Dengan dinaikkannya upah, menurut Yoeyoen, akan memacu buruh untuk meningkatkan produktivitas kerja.
Yoeyoen berharap, desakan ini juga didengar pengusaha-pengusaha di Bumi Lambung Mangkurat. Sehingga bisa memperhatikan kesejahteraan buruh yang ada di lingkungannya.
Baca Juga:May Day, Ini Tuntunan Buruh Kalsel
Baca Juga: May Day 2019, Pemprov Kalsel Gelar Jalan Santai Berhadiah
Reporter : Bahaudin Qusairi
Editor: Muhammad Bulkini