bakabar.com, BANJARMASIN – Pengurus tempat Masjid di Kota Banjarmasin diminta untuk membentuk Tim Satuan Petugas (Satgas) penanganan Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan keputusan tersebut bertujuan agar upaya pencegahan penularan virus Corona di lingkungan tempat ibadah lebih maksimal.
Kebijakan ini sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Pemkot Banjarmasin.
“Pembentukan juga dari pengurus masjid. Jadi mereka memiliki tanggung jawab masjid itu sendiri terkait penerapan protokol kesehatan di lingkungan masjid," ujarnya.
Selain itu, Ia mengatakan pembentukan Satgas di lingkungan Masjid juga merupakan salah satu produk hasil rapat antar Forkopimda.
“Kita menyepakati agar seluruh masjid membentuk Satgasnya mandiri. Ini sudah dibicarakan disana dan sudah menjadi kesepakatan,” tambahnya.
Ia membeberkan, bahwa pembentukan satgas di lingkungan masjid sudah disetujui oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banjarmasin, Akhmad Fydayeen.
Ia menuturkan bahwa dalam rapat Forkopimda menyepakati untuk membuat SK terkait pembentukan satgas Covid-19 di lingkungan masjid.
“SK Satgas Covid-19 di masjid ini merupakan upaya kita agar meningkatkan penerapan disiplin protokol kesehatan,” ungkapnya.
Menurut pria dengan sapaan Dayeen itu, tidak hanya masjid yang harus memiliki satgas Covid-19 sendiri, tidak menutup kemungkinan tempat-tempat lainnya juga harus melakukan hal yang serupa.
“Bagi kita, menangani pandemi ini harus dilakukan dengan cara gawi baimbai semuaan melawan Covid-19 (bersama-sama melawan Covid-19,” tutupnya.