Religi

Masjid Al Karomah Masih Gelar Salat Jumat, Ketua MUI Banjar Beri Tanggapan

apahabar.com, MARTAPURA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH Fadlan Asy’ari angkat bicara soal…

Featured-Image
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH Fadlan Asy’ariFoto-Istimewa

bakabar.com, MARTAPURA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Banjar, KH Fadlan Asy’ari angkat bicara soal salat Jumat di tengah pandemi Covid-19. Seperti diketahui, di Masjid Agung Al-Karomah Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan masih digelar salat Jumat hari ini.

Meskipun sudah ada surat edaran Bupati Banjar dan MUI Kabupaten Banjar dan Kalsel, tentang gugurnya kewajiban salat Jumat dan larangan berkumpul manusia dalam jumlah besar, seperti Jumatan.

Menurut Guru Fadlan, sapaan akrab Ketua MUI Banjar, selama dalam kondisi tanggap darurat virus Corona atau Covid-19 ini, sudah termasuk keuzuran melaksanakan salat berjamaah, termasuk salat Jumat.

Sementara di tengah masyarakat, ada kekhawatiran akan dosa jika tidak melaksanakan ibadah wajib salat Jumat.

“Memang orang yang meninggalkan salat Jumat dengan sengaja karena menyepelekan kewajiban, dicap sebagai orang munafik atau fasik,” kata Guru Fadlan.

Namun, lanjutnya, jika ada keuzuran yang dapat diterima, maka kewajiban akan hilang atau tidak berdosa.

“Bila mana sudah ada keuzuran, agama memberikan kelonggaran untuk tidak melaksanakan salat Jumat, walaupun lebih dari tiga kali Jumat,” tutup Guru Fadlan.

Terkait larangan melaksanakan kegiatan keagamaan yang mengumpulkan orang banyak termasuk salat Jumat, MUI Provinsi Kalsel telah mengeluarkan surat resmi, nomor : 11/DP-P/MUI-KS/SR/III/2020.

Demikian juga MUI Kabupaten Banjar dengan nomor: 004/MUI-KAB.BJR/III/2020 serta surat edaran Bupati Banjar nomor 443.1/307/Kesra/2020. Keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat pleno MUI pusat.

Reporter: Hendra Lianor
Editor:Muhammad Bulkini



Komentar
Banner
Banner