Kalsel

Masih Zona Merah Covid-19, Permintaan Izin Nikah Meningkat di Sungai Miai

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski berstatus zona merah Covid-19, mulai awal Oktober hingga sekarang Kantor Kelurahan Sungai…

Featured-Image
Kelurahan Sungai Miai. Sumber: istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Meski berstatus zona merah Covid-19, mulai awal Oktober hingga sekarang Kantor Kelurahan Sungai Miai tampak berbeda dari biasanya. Pasalnya, ada banyak warga yang datang mengurus izin menikah ke Kantor Kelurahan di Banjarmasin Utara ini.

"Dari awal Oktober hingga sekarang, sekitar 50 orang yang meminta surat pengantar nikah," ujar Lurah Sungai Miai, Maya Tanjung Putri, Senin (19/10).

Maya mengungkapkan, dirinya akan mengevaluasi surat pengantar nikah dari warga tersebut.

Lokasi tempat menikah yang diajukan mereka beragam, yaitu di KUA, tempat tinggal pengantin, dan di luar kelurahan Sungai Miai.

Dengan begitu, Kelurahan mengeluarkan surat izin keramaian untuk mereka menggelar pernikahan.

Surat akan diteruskan kembali ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan Polresta setempat.

Kendati demikian, warga harus melengkapi dengan surat pengantar nikah atau izin keramaian dari Kecamatan.

"Ribet sebenarnya, mereka harus memperlihatkan jumlah yang akan diundang di nikahan itu," ucap Maya.

Menurutnya, lonjakan permintaan surat pengantar ini dampak dari tidak diperbolehkan menggelar resepsi pernikahan di tengah pandemi. Sebab pemerintah mencegah penyebaran virus Corona.

Adapun di Kelurahan Sungai Miai sendiri terdapat 23 pasien yang melakukan isolasi mandiri.

Sedangkan total kasus keseluruhan se-Banjarmasin mencapai 3419 orang. Di antaranya 165 dirawat, 3018 sembuh, dan 164 dinyatakan meninggal dunia.



Komentar
Banner
Banner