bakabar.com, BANJARMASIN - DPRD Kalsel mendukung larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021 yang diputuskan Pemerintah Pusat. Dukungan itu disampaikan Ketua DPRD Kalsel H Supian HK menyusul masih tingginya kasus positif baru Covid-19 di provinsi ini.
"Kan kasihan kalau keluarga di kampung yang sudah terbebas dari Covid-19, tahu-tahu ketularan dari keluarga yang baru datang dari kota," kata Supian HK, Selasa (27/4).
Ia tak mau upaya penanganan pandemi yang sejak satu tahun terakhir dilakukan pemerintah akan sia-sia, dengan banyaknya para pemudik jika tidak ada larangan atau pengetatan akses keluar daerah.
Apalagi di Kalsel, kasus yang sempat melandai kembali meningkat karena lemahnya penerapan protokol kesehatan saat bencana banjir beberapa bulan lalu.
Kondisi itu, menurut Supian, juga semakin diperparah dengan situasi saat ini, di mana mulai banyak oknum warga yang berani tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dan melakukan kegiatan tanpa protokol kesehatan yang ketat.
Akibatnya, Kalsel yang sebelumnya sempat keluar dari 10 besar kasus positif Covid-19 terbanyak secara nasional, kini kembali masuk di peringkat delapan se-Indonesia.
"Hal ini tentu membuat kita prihatin dan menjadi pertanda harus ada upaya dan sikap tegas dari pihak-pihak terkait," jelas politikus senior Partai Golkar itu.
Kendati mendukung larangan mudik, baik sebelum maupun sesudah Idulfitri 1442 Hijriah nanti, ia meminta ada dispensasi untuk angkutan barang, terutama yang mengangkut pasokan sembako ke daerah-daerah.
Mengingat hal tersebut akan berpeluang menyulitkan masyarakat yang memerlukan sembako dan berisiko menimbulkan inflasi jika ada larangan bagi angkutan khusus itu melintas di batas daerah.
"Jangan sampai angkutan sembako terganggu, kecuali untuk angkutan umum yang membawa penumpang itu yang tidak diperbolehkan sebagaimana larangan pemerintah," pungkasnya.
Seperti diketahui, selain melarang mudik lebaran dari tanggal 6-17 Mei 2021, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran terkait pengetatan bepergian antar daerah.
Pengetatan itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satgas Penanganan CoVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur adanya pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Larangan mudik berlaku bagi seluruh moda transportasi, baik darat, udara, laut maupun kereta api dan berlaku untuk semua lintas perjalanan antar kabupaten/kota, provinsi dan negara.