Kalsel

Marbot Cabul Banjarmasin Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp3 Miliar dan Kebiri Dua Tahun

apahabar.com, BANJARMASIN – SR, marbot cabul di Banjarmasin dituntut 20 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider…

Featured-Image
Sidang pembacaan tuntutan dan pembelaan atas kasus pencabulan SR di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto-Muhammad Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN – SR, marbot cabul di Banjarmasin dituntut 20 tahun penjara, denda Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara dan kebiri kimia 2 tahun.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Lestari, di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri PN Banjarmasin, Kamis (15/7) sore.

JPU menyatakan SR terbukti bersalah telah melanggar dua pasal yakni pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan pasal 76E Jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Kemudian pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Kita tuntut 20 tahun karena korbannya lebih dari satu orang, kalau satu orang mungkin 15 tahun. Tambahan kebiri supaya predator seperti ini ada efek jeranya. Tak hanya di dalam di luar pun kalaupun ada,” ujar Indah usai persidangan.

Pria 48 tahun itu sebelumnya menjadi terdakwa atas kasus asusila yang telah dilakukannya terhadap dua anak perempuan kakak beradik di bawah umur berinisial LS dan BL.

“Mudah-mudahan tuntutan terlaksana, kita belum tahu juga putusannya berapa. Mudah-mudahan majelis hakim sependapat dengan kita,” harapannya.

Adapun penasehat hukum SR, Fahriza Faizal dalam nota pembelaan yang langsung dibacakan di persidangan tersebut menilai, tuntutan terhadap kliennya tersebut terlalu berat.

Fahriza meminta majelis hakim yang diketuai Aris Bawono agar tak mengabulkan keseluruhan tuntutan JPU dan meringankan hukuman bagi kalinya.

Usai persidangan, Fahriza menyampaikan alasan mengapa tuntutan terhadap kliennya dinilai terlalu berat dikarenakan ada pelaku lain.

“Itu terlalu berat, apalagi ada pelaku lain yakni orang korban sendiri yang melakukannya. Ini kan cuma perkembangan kasus dari kepolisian,” kata Fahriza.

Seperti diketahui, SR merupakan salah pelaku asusila terhadap anak dari AM. AM sendiri telah divonis 20 tahun penjara dan kebiri kimia dua tahun oleh majelis hakim PN Banjarmasin pada Rabu (23/6) lalu.

“Intinya kami minta keringanan kepada majelis hakim, jangan sampai 20 tahun, apalagi sampai kebiri,” pungkasnya.

Dengan dibacakannya nota tuntutan dan pembelaan tersebut, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan yang bakal dilaksanakan pada 29 Juli mendatang.



Komentar
Banner
Banner