bakabar.com, BANJARMASIN - Belakangan, fenomena plat palsu kerap digunakan warga negara asing (WNA) di Bali.
Aksi turis asing yang mengganti plat nomor kendaraan tersebut tengah menjadi sorotan publik.
Beberapa pelanggaran yang beredar di media sosial d antaranya tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai yang dikeluarkan Korlantas Polri.
Baca Juga: Viral Lamborghini Pakai Plat Palsu DOMOGATSKY, Polisi Turun Tangan
WNA tersebut menggunakan pelat nomor "TSYPLINOV", "DOMOGATSKY", "BEST KISSES", "S_V_Y_A_T", "RUSKII TURIST".
Bahkan beberapa di antaranya tidak menggunakan perangkat keselamatan seperti helm.
Sebanyak delapan motor diamankan Polres Klungkung karena menggunakan pelat modifikasi di Nusa Lembongan, Klungkung, Minggu (5/3).
Apa alasan turis asing tersebut menggunakan plat palsu yang tak sesuai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) terbitan POLRI?
Dalih WNA Pakai Plat Palsu
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta membeberkan dugaan motif warga memakai plat modifikasi yang marak dipakai WNA.
Mereka berdalih agar kendaraan mudah diingat. Warga juga beranggapan karena tinggal dan berada di kepulauan, modifikasi plat motor dianggap tidak jadi masalah.
"Mereka menganggap (pakai plat nama) diperbolehkan karena berada di kepulauan, dan mereka menganggap (dengan begitu) mudah mengenali motornya, mudah mengingatnya karena tertulis nama si pemilik motor itu. Tapi kami terus dalami," terang Sadiarta dikutip bakabar.com dari detikOto, Selasa (7/3).
Polisi Lakukan Razia
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan polisi telah menilang para pengendara yang melanggar secara manual.
Para pelanggar didominasi WNA yang tidak menggunakan helm maupun Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
"Kemudian kemarin, hari Sabtu dan Minggu itu ada sekitar 147 tilang yang sebagian besar adalah warga negara asing," kata Satake Bayu.
"Direktorat Lalu Lintas Polda Bali sedang giat-giatnya melakukan razia dan juga patroli terutama di lokasi-lokasi wisata. Baik di Kuta, kemudian di Canggu, Seminyak, maupun di Ubud dan daerah-daerah lainnya," imbuhnya.
Tindakan Ilegal
Pemerhati transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau plat nomor di jalan raya adalah tindakan ilegal. Hal itu melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
"Setiap kendaraan wajib diregistrasi di Samsat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Bukti bahwa kendaraan telah diregistrasi akan mendapatkan STCK STNK, TNKB. Dalam tata cara berlalu lintas bahwa setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK yang sah dan TNKB sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di Jalan," ujar Budiyanto yang juga merupakan mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Adapun sanksi jika mengendarai kendaraan tidak dilengkapi STNK pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Sementara jika kendaraan tidak dilengkapi plat nomor sanksinya juga sama, pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Tak cuma itu, Budiyanto menegaskan kendaraan tanpa surat-surat bisa disita. Petugas berhak melakukan penyitaan kendaraan tersebut.
"Kendaraan bermotor sementara dapat dilakukan penyitaan sambil menunggu penetapan dari Putusan Pengadilan (Inkracht). Apabila ada tindak pidana dapat diserahkan ke Reskrimum untuk ditangani tindak pidana umumnya," ucap Budiyanto.
"Tidak dilengkapi STNK dan TNKB dapat dilakukan penyitaan sesuai dengan PP No 80 Tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas," sambungnya.