bakabar.com, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banjarbaru kembali mengamankan 5 pekerja seks komersial (PSK) di kawasan eks lokalisasi Pembatuan, Landasan Ulin.
Kasatpol PP Banjarbaru, Marhain melalui PPNS Kasi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan saat melakukan patroli rutin, pihaknya mendapati 5 wanita yang diduga PSK di Jalan Kenanga, Pembatuan.
“Karena pakai mereka serba minim, kami pun curiga. Ternyata benar, mereka PSK yang sedang mangkal,” ucap Yanto kepada bakabar.com, Rabu (13/7).
Saat dilakukan penangkapan, kata dia, para PSK itu sempat berlarian ke dalam rumah yang ia sewa.
Kelima PSK itu masing-masing berinisial RF (21), VT (30), N (26), MR (31) dan R (33).
“Mereka kami amankan ke Mako Satpol PP Banjarbaru untuk dimintai keterangan,” imbuhnya.
Setelah dimintai keterangan, Yanto menuturkan, mereka terbukti sebagai PSK dan melanggar perda Nomor 6 Tahun 2002 tentang pelacuran.
“Menurut pengakuan yang ada, secara keseluruhan mereka mengakui berprofesi sebagai PSK dan rata-rata memasang tarif sekitar Rp150 hingga Rp 200 ribu untuk sekali kencan,” tandasnya.
Karena perbuatannya, ke 5 PSK itu diancam pasal yang ada dalam kasus tindak pidana ringan serta diberikan arahan.