Tak Berkategori

Maling Helm yang Viral Berencana Menjual Hasil Kejahatan Via Online

apahabar.com, BANJARBARU – Usai dibekuk polisi, maling helm yang sempat viral di media sosial (medsos) buka…

Featured-Image
Polisi bersama kedua maling helm, Mahfujo dan M Fadli. Foto-Humas Polres Banjarbaru

bakabar.com, BANJARBARU – Usai dibekuk polisi, maling helm yang sempat viral di media sosial (medsos) buka mulut.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kepala Sub Bagian Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati memastikan pelaku tersebut merupakan residivis pencurian helm.

“Kedua pelaku bernama Mahfujo (28) warga Murung Keraton, Kabupaten Banjar dan M Fadli (22) warga Murung Kenanga, Kabupaten Banjar. Mereka merupakan residivis kasus pencurian," kata Siti Rohayati, Minggu (8/12).

Berdasarkan pengakuan tersangka, ucapnya kembali, helm curian itu bakal dipasarkan via online.

Siti menjelaskan, terkuaknya kasus pencurian helm tersebut berawal dari laporan korban melalui aplikasi SiHarat mengenai kehilangan tas dan helm miliknya di parkiran Pukesmas Banjarbaru Selatan.

“Korban ke Pukesmas guna pendataan penyakit, memakirkan sepeda motornya di parkiran, lalu meletakkan tas dan helm di sepeda motor, setelah selesai melakukan kegiatan, korban melihat tas dan helm miliknya sudah tidak ada. Ia pun lantas melapor ke Polres Banjarbaru lewat SiHarat” jelasnya.

Kemudian laporan tersebut direspon cepat oleh anggota di lapangan, yang berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Martapura Kota.

“Setelah dilakukan pengecekan ke CCTV pukesmas ada 2 orang pelaku yang mengendarai sepeda motor telah mengambil tas beserta helm miliknya. Anggota langsung bergerak melakukan pencarian terhadap pelaku” lanjutnya.

Kurang dari 24 jam akhirnya persembunyian kedua pelaku itu terungkap usai tim buru sergap Polres Banjarbaru bersama Polsek Martapura Kota melakukan pencarian, Sabtu (7/12).

“Kedua pelaku berhasil ditangkap di daerah Tunggul Irang, Kabupaten Banjar. Dari pengakuannya pelaku melakukan pencurian sebanyak 4 kali dalam 1 hari ini dengan sasaran helm,” ungkap Siti.

Pelaku beserta barang bukti pun diamankan ke Polres Banjarbaru dan masih dalam pemeriksaan pihak Penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru.

“Pelaku mengatakan selain di Puskesmas juga mencuri helm NHK warna hitam di daerah Kemuning dekat sebuah laundry. Mereka juga menyikat helm NHK warna abu-abu di Jalan Panglima Batur dekat Masjid Khanzul Khairat. Sementara 1 TKP lainnya di Kabupaten Banjar,” bebernya.

Atas kejahatan itu kedua pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara. “Keduanya akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, pungkasnya.

img

Barang bukti helm curian. Foto-Humas Polres Banjarbaru

Baca Juga: Kisah Relawan Kanker Berjuang dari Garis Belakang di Banjarmasin

Baca Juga: Polisi Kejar Perampok yang Tembak Bokong Petugas di Siak

Reporter: Nurul MufidahEditor: Syarif



Komentar
Banner
Banner