bakabar.com, BANJARMASIN – Sebagai upaya menegakkan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan pada malam tahun baru, Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol Susilo telah memerintahkan secara khusus para Bhabinkamtibmas untuk melakukan sosialisasi ke sejumlah kafe dan tempat hiburan di wilayah hukumnya untuk tutup pada pukul 22.00 Wita.
“Tadi sudah saya perintahkan para Bhabinkamtibmas untuk kembali mensosialisasikan Surat Edaran Satgas Covid-19 terkait pembatasan waktu operasional kepada cafe, rumah makan dan tempat hiburan lain,” katanya, Kamis (31/12/2020).
Sehingga, kata dia, nanti malam tidak ada lagi pengelola cafe yang beralasan tidak tahu akan adanya pembatasan jam operasional.
“Sebelumnya kita sudah sering sosialisasikan, sudah kita pasang sticker surat edaran, bahkan beberapa kali kita lakukan teguran terhadap kafe yang masih buka. Tapi ini kembali kita ingatkan agar tidak ada yang beralasan tidak tahu,” katanya.
Meski mengaku telah memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk sosialisasi, perwira yang baru menerima kenaikan pangkat menjadi Kompol ini mengatakan akan tetap melakukan patroli monitoring pada malam harinya.
Dan jika ada yang masih membandel, maka pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas.
Selain cafe, ia pun meminta Bhabinkamtibmas menyampaikan kepada para ketua RT yang ada di 9 kelurahan di Banjarmasin Timur untuk menyampaikan kepada warga tidak membuat kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
Diharapkannya semua komponen masyarakat dapat bekerjasama dalam upaya ini agar tidak muncul klaster Covid-19 baru pasca liburan tahun baru.
“Saya harap semua mendukung dan bekerjasama dalam upaya menekan penyebaran covid-19 di Banjarmasin, khususnya di Banjarmasin Timur,” tukasnya.