Kalsel

Malam Nataru di Banjarbaru, Aktivitas Warga Dibatasi hingga Pukul 18.00

apahabar.com, BANJARBARU – Aktivitas warga Kota Banjarbaru akan dibatasi hingga pukul 18.00 Wita. Pembatasan itu berlaku…

Featured-Image
Konferensi pers Pemkot Banjarbaru dalam rangka antisipasi penyebaran Covid-19 dengan pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Foto-apahabar.com/Nurul Mufidah

bakabar.com, BANJARBARU – Aktivitas warga Kota Banjarbaru akan dibatasi hingga pukul 18.00 Wita. Pembatasan itu berlaku khusus di malam Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru),

Hal ini disampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru dalam konferensi persnya tentang antisipasi penyebaran Covid-19 dengan pembatasan kegiatan masyarakat saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Terhitung pada 24 Desember dan 31 Desember 2020 tempat hiburan umum yaitu karaoke, bioskop, cafe, dan tempat wisata harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 18.00 Wita,” ujar Sekdakot Banjarbaru, Said Abdullah, Rabu (23/12/2020) pagi.

Berlaku juga untuk kegiatan di Lapangan Murjani, Minggu Raya dan sekitarnya.

“Seperti depan Kecamatan Banjarbaru Utara dan PDAM ditutup maksimal pada pukul 18.00 Wita,” lanjutnya.

Sedangkan untuk rumah makan atau restoran harus menghentikan aktivitas maksimal pukul 20.00 Wita dan mengutamakan pelayanan delivery makanan dan take away atau dibawa pulang, tidak makan di tempat.

Lalu, per 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Januari 2021 dilakukan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak dan
menghindari kerumunan baik di tempat publik maupun tempat hiburan umum.

“Untuk cafe, restoran dan rumah makan agar mengutamakan pelayanan delivery Kegiatan dibatasi tutup maksimal pukul 20.00 Wita,” terangnya.

Kebijakan ini diambil Pemkot Banjarbaru dalam rangka antisipasi penyebaran dan upaya penanganan pandemi secara baik, cepat, dan tepat agar tidak berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

Adapun isi maklumatnya sebagai berikut :

1. Pembatasan kegiatan masyarakat di area publik saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

2. Meminta masyarakat mengutamakan aktivitas di rumah selama masa libur dan senantiasa menerapkan protokol kesehatan (3M) dalam setiap aktivitas.

3. Menghindari kerumunan dan kegiatan yang melibatkan banyak orang.

4. Pembatasan kegiatan di area publik

5. Tidak diperkenankan melakukan kegiatan mengumpulkan orang banyak berupa pesta dengan membakar petasan atau kembang api baik outdoor dan indoor (di Hotel, Cafe, Resto, Penginapan, Mall dan sebagainya).

6. Setiap orang dan pengelola tempat hiburan umum/pengelola usaha yang melanggar akan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sanksi dapat berupa teguran lisan, tertulis dan sanksi terukur seperti pembubaran,” pungkasnya.

Komentar
Banner
Banner